Recent comments

  • Breaking News

    Humas PT. Baturijal Perkasa : Penggarapan Lahan Sawit di Nanga Suruk Sesuai Mekanisme

    Humas PT. Baturijal Perkasa (kiri), bersama Kepala Adat Desa Nanga Suruk, Kades Nanga Suruk serta pihak PT. Baturijal Perkasa.
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Humas perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Baturijal Perkasa, yang berlokasi di wilayah Desa Nanga Suruk, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Ramadhan, dengan tegas mengklarifikasi tudingan dari beberapa warga Desa tertentu yang menduga telah menggarap lahan milik warga Desa Semangut Utara dan Desa Nanga Semangut, sebagaimana diberitakan sebelumnya.

    Menurut Ramadhan, penggarapan lahan yang dilakukan oleh pihak PT. Baturijal Perkasa tersebut sudah melalui tahapan-tahapan yang cukup panjang sehingga diperoleh lah lahan yang dikuatkan oleh pihak Desa Nanga Suruk, yang telah sesuai dengan mekanisme hingga dilakukan penggarapan secara bertahap dan telah dikawal oleh petugas desa.

    "Setelah lahan tersebut diperoleh dari pihak Desa Nanga Suruk, yang tentunya sudah melalui sosialisasi  dan tahap MoU di desa, maka kami sebagai perusahaan sudah dapat bergerak dan  berhak melakukan pembukaan lahan tersebut. . Tentu perusahaan meminta adanya petugas desa agar aman saat ada kegiatan fisik di areal lahan yang diserahkan serta tidak ada kendala kepada kami selaku pihak perusahaan yang selalu menjaga hubungan kerjasama dengan  masyarakat setempat," ujar Ramadhan, di Putussibau, Kamis (11/05/2023).

    Ramadhan juga menyayangkan adanya kalimat semena-mena dari masyarakat tertentu yang ditujukan kepada PT. Baturijal Perkasa, dalam melakukan pembabatan terhadap ribuan pohon karet di atas lahan yang diklaim oleh beberapa warga Desa Semangut Utara dan Desa Nanga Semangut.

    "Hal lain yang menjadi pertimbangan kami selaku pihak perusahaan, khususnya PT. Baturijal Perkasa sudah melihat dokumen lama dari pihak Desa selaku pemilik asset area dan selaku pemilik wilayah administrasi dan yang sudah digarap di lapangan saat ini baru sekitar seluas 7 sampai 8 hektare yang dikerjakan serta pembuatan bloking area untuk memudahkan kegiatan pekerja dan penanaman kedepannya. Pembangunan kebun kelapa sawit selalu akan berkoordinasi dengan baik di lapangan, baik dengan warga maupun dengan pemerintah desa," jelas Ramadhan.

    Sementara itu, Kepala Desa Nanga Suruk, Amjat, mengatakan bahwa lahan yang diserahkan kepada pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Baturijal Perkasa tersebut merupakan lahan milik Desa Nanga Suruk, yang merupakan asset Desa Nanga Suruk dan berada di wilayah administrasi Desa Nanga Suruk, dimana harapan percepatan  pembangunan  pada lahan desa ke depan menjadi bagian untuk mengejar komitmen bersama pembangunan wilayahnya serta dapat  memberikan peluang lapangan kerja bagi masyarakat desanya.

    "Justru beberapa warga Desa Semangut Utara dan Desa Nanga Semangut yang mengklaim memiliki tanam tumbuh di atas lahan (tanah) tersebut yang memanfaatkan  tanah milik Desa Nanga Suruk," tutur Amjat.

    Namun meskipun demikian, kata Amjat, pihaknya membuka diri untuk menerima masukan dari masyarakat Desa Semangut Utara maupun Desa Nanga Semangut dan akan bekerjasama dengan pemerintah dari kedua desa tersebut, agar adanya komunikasi yang baik dimana salah satu program kerjasama kemitraan dalam satu wadah Koperasi Sawit. Adapun hal-hal yang muncul, tentunya dapat dicari solusinya bersama-sama dan didudukkan dengan sebaik baiknya.

    Amjat juga mengaku mengetahui adanya tanaman (pohon) karet di lahan tersebut, namun dirinya tidak mengetahui siapa pemiliknya, dimana tanaman yang ada tersebut tidak terpelihara dengan baik dan digarap sesuai kondisi yang ada saat ini.

    "Sejak tahun 2008 lalu dan terakhir tahun 2018, pihak Desa Nanga Suruk, telah memberikan surat himbauan kepada pihak Desa Semangut, yang isinya yaitu meminta kepada warga Desa Semangut, untuk tidak lagi melakukan tanam tumbuh, khususnya tanaman keras di lahan tersebut, namun kalau hanya sekedar untuk berladang dipersilahkan. Karena, tanam tumbuh ini secara kasat mata memang seakan-akan seperti hak milik, namun secara aspek legalitas tidak," terang Amjat.

    Dijelaskan Amjat, tujuan dari surat himbauan yang pihaknya berikan kepada pihak Desa Semangut tersebut, yakni untuk mengantisipasi kasus atau hal-hal yang tidak diinginkan yang bakal terjadi, seperti yang terjadi saat ini. Selain itu, dibuatnya surat himbauan tersebut, juga karena mereka tidak pernah melapor kepada pihak Desa Nanga Suruk, untuk melakukan aktivitas tanam tumbuh di lahan milik Desa Nanga Suruk sehingga mau tidak mau pihak Desa Nanga Suruk melayangkan surat himbauan.

    "Yang menjadi kekhawatiran kita meskipun telah diantisipasi sebelumnya akhirnya terjadi juga, namun kita selaku pihak pemilik lahan, akan mengadakan pertemuan dalam waktu dekat dengan mengundang pihak-pihak yang juga mengaku memiliki lahan di situ, agar mendapatkan solusi sehingga semua masalah segera selesai," jelas Amjat.

    Amjat juga menampik bahwa dirinya selalu menghindar ketika ada warga Desa Semangut Utara yang mengaku memiliki tanam tumbuh di lahan tersebut, akan menemuinya, dimana, kata Dia, justru warga Desa Semangut tersebut tidak pernah berupaya untuk datang ke kantor Desa Nanga Suruk, untuk mempertanyakan masalah tersebut padahal dirinya selalu membuka diri.

    "Saya tidak pernah menghindar sebagaimana dikatakan oleh mereka, melainkan saya selalu membuka diri dan selalu berusaha untuk mencari solusi terkait masalah ini," paparnya.

    Pada kesempatan yang sama, Kepala Adat (Kadat) Desa Nanga Suruk, H. Muhammad Yusri Yusuf menuturkan asal usul tanah (lahan), yang berlokasi di wilayah Desa Nanga Suruk tersebut. 

    Ia mengatakan, saat dirinya menjabat sebagai Kepala Desa Nanga Suruk kala itu, bahwa lahan tersebut memang merupakan lahan milik Desa Nanga Suruk, bukan milik Desa Semangut Utara, dimana Desa Semangut Utara adalah merupakan Desa hasil pemekaran dari Desa Semangut.

    "Saat Rokan (perkebunan kakao) masuk pertama kalinya di lahan tersebut, saya yang menjadi Kepala Desa saat itu sehingga tahu betul asal usul dari tanah tersebut," singkatnya.

    Sebagaimana diketahui, lahan Desa Nanga Suruk, adalah bagian dari milik seluruh masyarakatnya, yang merupakan asset Desa Nanga Suruk, yang berdasarkan tata ruang desa telah diserahkan melalui program perolehan lahan kepada PT. Baturijal Perkasa, namun dengan adanya masalah tersebut, pihak PT. Baturijal Perkasa menghentikan aktivitasnya sementara waktu, menunggu keputusan setelah pertemuan antara pihak Desa Nanga Suruk dengan beberapa masyarakat Desa Semangut Utara dan Desa Nanga Semangut, dalam waktu dekat. (Noto)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan