Recent comments

  • Breaking News

    KPH Wilayah Kapuas Hulu Timur Tidak Tahu Ada PETI di Hulu Kapuas yang Sasar Hutan Lindung

    Kepala UPT KPH Wilayah Kapuas Hulu Timur, Marcel Rudy. FOTO: (ISTIMEWA).
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Kapuas Hulu Timur, mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI), khususnya tambang emas, yang terjadi di kawasan hutan lindung cagar budaya dan marga satwa di perhuluan sungai Kapuas (Hulu Kapuas), tepatnya di Hulu Sungai Dusun Nanga Lapung, Desa Bungan Jaya, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

    Hal tersebut dikatakan Kepala UPT KPH Wilayah Kapuas Hulu Timur, Marcel Rudy, kepada Wartawan, Selasa (02/05/2023).

    Menurutnya, pihaknya tidak mengetahui bahwa adanya kegiatan PETI di Wilayah Kapuas Hulu Timur tersebut dikarenakan pihaknya belum pernah mendapatkan informasi atas hal tersebut.

    "Kalau masyarakat yang bekerja untuk bahan bangunan memang ada, tapi kalau tentang kegiatan PETI, kita belum pernah mendapatkan informasi," terang Rudy.

    Dijelaskan Rudy, terkait pengawasan hutan yang berada di Hulu Kapuas tersebut, bukan sepenuhnya menjadi tanggungjawab dari pihaknya, melainkan ada pula hutan yang menjadi tanggungjawab dari pihak Taman Nasional Betung Kerihun (TNBK).

    "Wilayah di Hulu Kapuas itu sebagian menjadi wilayah kita dan sebagian lagi wilayah TNBK. Adapun terkait Desa Bungan Jaya, itu masuk wilayah TNBK. Sedangkan yang ada kegiatan PETI-nya itu, kita akan cek lagi," jelasnya.

    Dijelaskannya lebih lanjut, apabila memang nantinya kegiatan PETI yang ada di Desa Bungan Jaya itu masuk dalam wilayah pengawasan mereka (KPH Wilayah Kapuas Hulu Timur), maka pihaknya tentunya akan mengambil tindakan sesuai proses yang ada.

    "Meskipun demikian, kita akan berkoordinasi dengan masyarakat setempat terlebih dahulu terutama tokoh Adat, Pemerintah Daerah maupun Kepolisian setempat, untuk melakukan upaya persuasif. Namun, apabila upaya persuasif tidak berjalan, tentunya tindakan terakhir adalah penegakan hukum," tegasnya.

    Rudy menyatakan, untuk melakukan tindakan penegakkan hukum, selama ini pihaknya
    selalu terkendala karena minimnya personil, sehingga pihaknya harus meminta bantuan kepada aparat Kepolisian.

    "Kita ini tidak punya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Polisi Kehutanan (Polhut) juga tidak punya, sehingga kita tidak bisa melakukan penindakan secara hukum, namun hanya tindakan persuasif saja. Kalau pun kita ingin melakukan penindakan hukum, mesti melalui Gakkum yang ada di Pontianak," paparnya.

    Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Taman Nasional (PTN) Wilayah II Kedamin, Fery Ary Model Liue, mengatakan, dirinya belum bisa memastikan apakah wilayah di Hulu Sungai Dusun Nanga Lapung, Desa Bungan Jaya, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, yang ada kegiatan PETI tersebut apakah masuk dalam wilayah taman nasional.

    "Kalau berdasarkan peta, Desa Bungan Jaya memang masuk dalam wilayah TNBK. Namun, untuk lokasi yang ada kegiatan PETI-nya tersebut, akan kita cek lagi," ungkapnya. (Noto)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan