Recent comments

  • Breaking News

    Kasus Perdagangan Orang Berkedok PMI Terkuak di Kapuas Hulu

    Kapolres Kapuas Hulu, AKBP France Yohanes Siregar, saat diwawancarai wartawan.
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Sembilan orang dewasa dan tiga anak-anak, yang merupakan korban kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang berkedok sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI), diamankan Polres Kapuas Hulu, di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia, Badau, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

    Para korban dugaan kasus TPPO.
    Sembilan orang tersebut terdiri dari enam laki-laki dewasa dan tiga perempuan dewasa, sementara tiga anak-anak tersebut berusia sekitar dua sampai tiga tahun, dimana mereka berasal dari pulau Jawa dan Sulawesi Selatan (Makassar).

    Kapolres Kapuas Hulu, AKBP France Yohanes Siregar, mengatakan, atas kasus tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni RE dan SB, dimana kasus dugaan perdagangan manusia tersebut merupakan jaringan internasional, dengan kedok sebagai Pekerja Migran Indonesia.

    “Dua tersangka ini berperan menyiapkan penampungan atau tempat tinggal dan transportasi untuk para korban,” kata AKBP France Yohanes Siregar, kepada Wartawan, saat press release di Mapolres setempat, Rabu (07/06/2023) petang.

    Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, mereka akan diberangkatkan ke Miri, Sarawak, Malaysia, sebagai pekerja kasar di perkebunan kelapa sawit, dimana para korban tersebut tidak tahu berapa gaji yang akan diterima dan tidak tahu pula berapa lama mereka akan bekerja di sana.

    Dijelaskannya lebih lanjut, pihaknya juga membongkar sindikat kasus perdagangan orang di Badau, dimana korban berasal dari tempat yang berbeda yaitu didominasi dari Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dengan tujuan yang sama yakni ke Sarawak, Malaysia.

    "Untuk total korban berjumlah 17 orang dewasa dan tiga anak-anak (20 orang),” terang Kapolres.

    Kapolres menegaskan kepada para pelaku, yang sudah dan akan melakukan kegiatan tersebut agar menghentikannya, karena sudah dalam pemantauan pihaknya.

    Ia juga menghimbau kepada masyarakat di perbatasan, terutama untuk jalur yang tidak resmi, agar mengkomunikasikannya dengan pihaknya, dimana apabila masyarakat melihat orang yang bukan dari daerah tersebut supaya diinformasikan kepada pihaknya.

    "Dalam kasus ini, pelaku dikenakan jo pasal 69 UU RI No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar. Kita juga akan mendalami asal korban ini, baik yang dari Makassar maupun Jawa dan NTT,"  tegas Kapolres.

    Adapun untuk para korban, pihak Polres Kapuas Hulu berencana akan mengembalikannya ke daerah asalnya masing-masing atau akan disalurkan ke penyalur resmi.

    Sementara keterangan dari para korban ketika ditemui di salah satu ruangan di Mapolres Kapuas Hulu usai digelarnya press release, mengatakan bahwa mereka memiliki paspor. Selain itu, berdasarkan keterangan dari salah seorang korban perempuan, mengatakan bahwa suaminya telah menunggu di tempat kerja (di Malaysia) sebagaimana yang telah dijanjikan sebelumnya.

    "Kami bingung mengapa dibawa ke sini (Mapolres Kapuas Hulu), padahal kami memiliki paspor dan akan masuk ke Malaysia secara resmi," ujar korban, yang akan menyusul suaminya, yang bekerja di Malaysia.

    Mereka juga mengatakan bahwa merasa keberatan apabila dipulangkan ke tempat asalnya masing-masing. (Noto)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad

    kmiklan