Recent comments

  • Breaking News

    Kasus Curanmor, Penggelapan, PMI hingga Minerba Diungkap Satreskrim Polres Kapuas Hulu

    Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan (kiri) dan Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Rinto Sihombing (kanan), saat menggelar Press release sejumlah kasus kriminal sepanjang bulan Agustus 2023 di wilayah hukum Polres Kapuas Hulu.
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Sejumlah kasus kriminal di wilayah hukum Polres Kapuas Hulu berhasil diungkap Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu, serta Polsek Putussibau Utara.

    Pengungkapan sejumlah kasus sepanjang bulan Agustus 2023 tersebut dipaparkan oleh Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan, melalui Press Release, bertempat di basement Mapolres setempat, Senin (28/08/2023).

    Dalam press release itu, Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Rinto Sihombing, Kasi Humas, Iptu Iwan Gunawan Dhana dan KBO Sat Narkoba.

    Adapun sejumlah kasus yang berhasil diungkap tersebut yakni kasus pencurian satu unit mesin speed di wilayah Kecamatan Jongkong, kasus pencurian satu unit sepeda motor (Curanmor) di wilayah Kecamatan Putussibau Utara dan kasus penganiayaan yang berujung satu orang meninggal dunia, yang terjadi di wilayah Kecamatan Boyan Tanjung.

    Selain itu, juga kasus penggelapan Play Station (PS) dengan modus sewa yang terjadi di Putussibau, kemudian tindak pidana Mineral dan Batubara (Minerba) atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) khususnya tambang emas yang menyebabkan satu orang meninggal dunia karena tertimpa batu, yang terjadi di Kecamatan Silat Hulu dan tindak pidana Karhutla yang juga menyebabkan hilangnya satu nyawa di Kecamatan Badau, serta tindak pidana Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural.

    Ada pula tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Boyan Tanjung.

    Khusus tindak pidana PMI non prosedural, terjadi pada Minggu, 20 Agustus 2023 lalu, dimana Unit Jatanras telah mengamankan sebanyak tujuh orang PMI non prosedural, yang terdiri dari empat orang dewasa laki-laki dan tiga orang dewasa perempuan.

    "Tujuh orang PMI non prosedural tersebut diamankan di Jalan Lintas Selatan, Dusun Sidorejo, Desa Miau Merah, Kecamatan. Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, dimana ketujuh PMI tersebut rencananya akan bekerja ke Negara Malaysia dengan melalui jalur tikus yang ada di Kecamatan Puring Kencana, Kabupaten Kapuas Hulu," ujar Kapolres.

    Sedangkan khusus tindak pidana narkotika, terjadi pada Senin, 14 Agustus 2023, dimana Satresnarkoba mengamankan barang bukti berupa dua kantong klip berukuran sedang yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dan juga mengamankan dua orang terduga pelaku. (Noto)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan