Recent comments

  • Breaking News

    Satreskrim Polres Kapuas Hulu Tetapkan A dan D Tersangka Kasus Tindak Pidana Penggelapan 50 Karung Pupuk Urea Milik PT. BTS di Badau

    Dua tersangka kasus dugaan penggelapan pupuk milik PT. BTS, saat dilakukan pemeriksaan.
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Dua pelaku kasus dugaan tindak pidana penggelapan 50 karung pupuk urea non subsidi, merk Nitrea, sebanyak 50 karung, dengan berat 50kg per karung, milik perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Buana Tunas Sejahtera (BTS) Seriang Estate, Divisi 4 Serue, Blok N28, yang beroperasi di Desa Kekurak, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, ditetapkan tersangka.

    Dua pria terduga pelaku tersebut berinisial D dan A, yang merupakan karyawan PT. BTS, dimana D berprofesi sebagai sopir dump truk, sedangkan A sebagai mandor.

    Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Rinto Sihombing, memaparkan kronologis kejadian, berawal pada Senin, 17 Jul 2023, sekitar pukul 10.20 WIB, di perusahaan perkebunan kelapa sawit  PT. BTS, Seriang Estate, Divisi 4 Serue, Blok N28, Desa Kekurak, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

    "Pada awalnya kasus tersebut ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Badau. Dari hasil penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Badau, diketahui bahwa terduga pelaku tindak pidana penggelapan tersebut adalah D dan A, yang merupakan Karyawan PT. BTS, dimana A memiliki jabatan sebagai mandor, sedangkan D merupakan sopir dump truk," ujar Iptu Rinto Sihombing, Minggu (01/10/2023).

    Dijelaskan Iptu Rinto, terduga pelaku D dan A melakukan penggelapan dengan cara melakukan kegiatan fiktif terhadap pendistribusi dan pengaplikasian pupuk yang sebelumnya di drop dari gudang pupuk milik PT. BTS ke tanaman kelapa sawit yang ada di lahan PT. BTS tersebut.

    "Dari 141 karung pupuk tersebut, D dan A hanya menyalurkan atau mengaplikasikan pupuk tersebut ke lahan perkebunan kelapa sawit milik PT. BTS sebanyak 91 karung, sedangkan sisanya yang sebanyak 50 karung digelapkan oleh D dan A untuk dijual," jelas Iptu Rinto.

    Dalam aksinya tersebut, lanjut Iptu Rinto, D selaku sopir kemudian mengantarkan pupuk sebanyak 50 karung tersebut kepada calon pembeli yang berinisial I, yang merupakan warga Kecamatan Badau.

    "Dari hasil pemeriksaan terhadap D dan A, diperoleh fakta bahwa I, yang merupakan calon pembeli, belum membayar harga pupuk sebanyak 50 karung yang berhasil digelapkan oleh A dan D tersebut, karena perbuatan penggelapan terhadap 50 karung pupuk milik PT. BTS tersebut telah berhasil terlebih dahulu diketahui oleh pihak managemen PT. BTS," terang Iptu Rinto.

    Lebih lanjut Rinto memaparkan, setelah berhasil diketahui oleh pihak perusahaan PT. BTS, kemudian pihak security PT. BTS langsung mengamankan barang bukti (BB) berupa pupuk urea merk Nitrea yang sebelumnya digelapkan oleh A dan D, di halaman rumah calon pembeli yaitu I.

    "Saat itu terduga pelaku A dan D beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Badau," ulas Iptu Rinto.

    Selanjutnya, kata Iptu Rinto, melalui mekanisme gelar perkara, pihak unit Reskrim Polsek Badau kemudian melimpahkan penanganan perkara tersebut kepada Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu, dimana kemudian berdasarkan dua alat bukti yang sah, D dan A ditetapkan sebagai tersangka.

    "Berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu (P21), dengan nomor surat : B-633A/O.1.16/Eoh.1/08/2023 tanggal 21 Agustus 2023," tuturnya.

    Adapun berdasarkan Surat Kapolres Kapuas Hulu Nomor: B/1221/IX/RES.11./2023/Reskrim tanggal 15 September 2023, telah dilaksanan penyerahan tersangka A Alias J Bin AI dan D Bin B beserta BB (tahap II) kepada pihak Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu.

    "Pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka yakni pasal 372 KUHP atau pasal 374 KUHP, dimana pasal 374 KUHP merupakan pasal yang mengatur tentang tindak pidana penggelapan. Sedangkan Pasal 372 KUHP mengatur tentang tindak pidana pencurian," ungkap Iptu Rinto Sihombing. (Noto)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan