Recent comments

  • Breaking News

    Kasus Kematian Bidan di Semitau Terungkap, Pelaku Ditangkap di Pulau Jawa

    Konferensi pers kasus kematian Bidan di Semitau.
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Misteri penemuan sesosok mayat perempuan di Perumahan Pondok II, PT. Belian Estate, Desa Nanga Seberuang, Kecamatan Semitau, Senin (23/10/2023) lalu, yang sempat menghebohkan warga masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu, akhirnya terungkap.

    Kala itu korban ditemukan meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan di kamar, di rumah tinggalnya di Pondok II Blok F8, PT. Belian Estate, Desa Nanga Seberuang, Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

    Diketahui, korban berinisial HK (26), warga Dusun Lidung, Desa Benuis, Kecamatan Selimbau, Kabupaten Kapuas Hulu, yang berprofesi sebagai seorang tenaga medis yaitu Bidan yang bekerja di PT. PIP Tengkawang Estate, Desa Nanga Seberuang, Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu.

    Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan, memaparkan bahwa dikarenakan korban meninggal dalam keadaan tidak wajar, Polsek Semitau bersama Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu pun melakukan penyelidikan.

    "Dari hasil penyelidikan yang digali melalui keterangan para saksi, barang-barang yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta hasil Visum Et Revertum, pihak Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu dan pihak Polsek Semitau menyimpulkan bahwa kematian korban diduga karena dibunuh," ujar Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan, yang didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Kapuas Hulu, kepada sejumlah awak media, dalam konferensi pers, di Mapolres setempat, Rabu (8/11/2023) sore.

    Lanjut Kapolres, pihak Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu bersama pihak Polsek Semitau pun kemudian mulai mencari tahu siapa pelaku pembunuhan terhadap korban tersebut.

    "Dari hasil penyelidikan, pihak Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu bersama Polsek Semitau mengerucutkan kepada Nasrip (NR) yang merupakan karyawan peloading pada perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. PIP Tengkawang Estate," terangnya.

    Menurutnya, berdasarkan informasi yang didapat, terduga pelaku NR (23) berada di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Kemudian dilakukan pengejaran terhadap NR. Akhirnya pada hari Jumat, 3 November 2023 sekitar pukul 01.00 WIB, NR berhasil diamankan di Kampung Kelapa Cagak, Desa Teluk Ladak, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten oleh pihak Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu, yang dibantu oleh pihak kepolisian setempat.

    "Setelah diamankan, NR mengakui bahwa dirinya telah melakukan pembunuhan terhadap korban," tutur Kapolres.

    Kapolres memaparkan, berdasarkan pengakuan NR, alasannya membunuh korban karena pada saat NR melakukan perkosaan terhadap korban di kamar tempat tinggal korban, korban sempat melakukan perlawanan sehingga korban melihat wajah NR.

    "Saat itu korban melakukan perlawanan dengan mencakar pipi kiri dan bagian dada NR serta menggigit jari manis dan jari jempol NR. Atas hal itu lah, NR takut bahwa korban akan melaporkannya kepada pihak Kepolisian dan kepada warga bahwa dirinya telah memperkosa korban, sehingga NR pun membunuh korban dengan cara mencekik leher korban dengan keras menggunakan kedua tangannya," jelas Kapolres.

    Sebelum melakukan pembunuhan terhadap korban, pelaku terlebih dahulu melakukan perkosaan terhadap korban. NR masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang rumah korban yang pada saat itu dalam keadaan tidak terkunci.

    "Setelah masuk ke dalam rumah korban, NR kemudian masuk ke dalam kamar tidur tempat korban berada. Pada saat itu korban sedang tertidur pulas. NR kemudian
    mencekik leher korban dari belakang. Setelah korban dalam keadaan lemas, NR kemudian memperkosa korban. Pada saat NR sedang menyetubuhi korban, tiba-tiba korban tersadar kembali dan kemudian menarik leher NR yang
    mengakibatkan kalung yang dipakai NR terputus, dan pada pipi kiri serta dada NR
    menjadi luka akibat terkena kuku korban. Setelah itu NR melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara mencekik leher korban menggunakan kedua tangan NR. Setelah memastikan korban benar- benar telah meninggal dunia, NR kemudian keluar dari rumah korban melalui pintu belakang," papar Kapolres.

    Sebelum melakukan perkosaan dan pembunuhan terhadap korban, lanjut Kapolres memaparkan, NR telah meminum minuman keras bersama rekan-rekannya di rumah rekannya, yang tidak jauh dari rumah korban.

    "Saat ini NR telah diamankan di tahanan Polres Kapuas Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," bebernya.

    Kapolres menegaskan, pasal yang dipersangkakan kepada pelaku yaitu
    pasal tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya orang sebagaimana dimaksud
    di dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP atau pembunuhan yang diawali peristiwa pidana lain sebagaimana dimaksud di dalam pasal 339 KUHP subsider pembunuhan sebagaimana dimaksud di dalam pasal 338 KUHP dan perkosaan sebagaimana dimaksud di dalam pasal 285 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman pidana penjara seumur hidup.

    Pada kesempatan itu, Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu agar tidak menyebarkan berita yang belum tentu kebenarannya sebelum ada kejelasan dari pihak berwenang.

    Ia juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah turut membantu dalam kasus tersebut sehingga kasus tersebut dapat terungkap. (Noto)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan