Recent comments

  • Breaking News

    Babak Baru Kasus PT UKM Kapuas Hulu, Direktur PT Perintis Dikabarkan Mangkir dari Panggilan Jaksa

    Suasana antrean di SPBU PT. UKM Kapuas Hulu. FOTO (ISTIMEWA).
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Kasus dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) pada usaha bisnis SPBU PT. Uncak Kapuas Mandiri (UKM) Kapuas Hulu, dikabarkan tengah dalam tahap penyelidikan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar).

    Dugaan penyelewengan BBM yang dilakukan pada usaha bisnis SPBU yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu, mengakibatkan PT. UKM Kapuas Hulu mengalami kerugian sekitar Rp14 miliar.

    Kerugian yang mencapai Rp14 miliar tersebut selain terkait dugaan penyelewengan BBM subsidi, juga terkait pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh PT. Perintis bersama PT. UKM Kapuas Hulu.

    BBM subsidi itu kabarnya diselewengkan sejak tahun 2017 hingga 2022, dengan kisaran empat sampai lima tangki per bulan, dengan kapasitas 8.000 liter per tangki. Sedangkan terkait pemalsuan dokumen, pihak PT. Perintis dan PT. UKM Kapuas Hulu bekerjasama dalam pengambilan BBM jenis Dexlite, dengan memalsukan cap perusahaan untuk kepentingan transportir PT. Perintis.

    Hal tersebut diketahui berdasarkan informasi yang dihimpun awak media ini dari sumber terpercaya.

    Atas kasus tersebut, sejumlah petinggi lama PT. UKM Kapuas Hulu disebut-sebut telah diperiksa oleh penyidik Kejati Kalbar.

    Sejumlah petinggi lama PT. UKM Kapuas Hulu yang telah diperiksa oleh penyidik Kejati Kalbar tersebut yakni mantan Manager SPBU PT. UKM, mantan Sekretaris Perusahaan PT. UKM, mantan Manager Keuangan PT. UKM, mantan Bendahara PT UKM dan Direktur Utama PT. UKM yang baru menjabat.

    Bahkan, beberapa pejabat di Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu juga dikabarkan akan dipanggil untuk diperiksa terkait penyertaan modal terhadap PT. UKM tersebut.

    Berdasarkan sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya, menyatakan bahwa Direktur PT. Perintis dan sopir truk tangki PT. Perintis, sudah dua kali mangkir dari panggilan Kejati Kalbar.

    "Direktur PT. Perintis beserta sopir truk tangki PT. Perintis sudah dua kali mangkir dari panggilan Kejati Kalbar, untuk dilakukan pemeriksaan," ujarnya kepada awak media ini, Selasa (12/12/2023).

    Terpisah, Kasi Penkum Kejati Kalbar, Panjta Edi Setiawan, mengatakan bahwa pihaknya belum mendapat informasi mengenai penyelidikan dugaan penyimpangan BBM pada usaha bisnis SPBU PT. UKM Kapuas Hulu tersebut.

    "Saya belum mendapat informasi soal itu. Kalau masih tahap penyelidikan itu berarti belum ada pro justicia-nya. Kebenarannya masih diuji," singkat Panjta, dikutip dari JURNALIS.co.id, Selasa (12/12/2023).

    Sebagaimana diketahui, beberapa bulan lalu Pemkab Kapuas Hulu sempat menutup SPBU tersebut, tepatnya pada Senin, 31 Juli 2023. Penutupan dilakukan guna evaluasi keuangan pada PT. UKM Kapuas Hulu, di mana mulai dari Komisaris, Direksi hingga seluruh karyawan, diberhentikan.

    Kemudian pada Kamis, 31 Agustus 2023, SPBU PT. UKM Kapuas Hulu itu kembali dibuka, di mana pengoperasian ditandai dengan pembukaan plang nama penutupan pada SPBU tersebut oleh Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan.

    Dibukanya kembali SPBU plat merah itu setelah mendapatkan suntikan dana dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Perumda Tirta Uncak Kapuas, sebesar Rp1 miliar, dalam bentuk kerjasama, di mana perjanjian kerjasama tersebut akan berakhir pada bulan Desember tahun 2023 ini.

    Adapun SPBU 65.787.002 PT. UKM Kapuas Hulu (Perseroda), yang dikelola oleh BUMD milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu itu, terletak di Jalan Lintas Selatan, Desa Kedamin Darat, Kecamatan Putussibau Selatan, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. (Noto)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan