Recent comments

  • Breaking News

    Disdikbud Kapuas Hulu Bantah Potong 27 Persen Sertifikasi Guru

    Ilustrasi sertifikasi guru.
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu dikabarkan melakukan pemotongan terhadap tunjangan sertifikasi guru sebesar 27 persen.

    "Tunjangan sertifikasi guru umum di Kapuas Hulu kabarnya dipotong 27 persen, informasinya untuk membayar iuran BPJS Kesehatan. Padahal sepengetahuan saya iuran BPJS Kesehatan sudah langsung dipotong setiap bulan lewat gaji bulanan," ujar salah satu guru di Kapuas Hulu, kepada uncak.com, Kamis (14/12/2023).

    Ia menyebut, akibat dugaan pemotongan sebesar 27 persen tersebut, tunjangan sertifikasi yang diterima oleh para guru menjadi jauh berkurang hingga mencapai Rp1 juta lebih.

    "Tentunya para guru penerima sertifikasi merasa sangat keberatan atas pemotongan yang sangat besar tersebut," sebutnya.

    Terkait hal tersebut, awak media ini pun mendatangi Kepala Bidang Ketenagaan Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu, Alexander Gemiung, yang membidangi hal tersebut.

    Alex mengatakan, dirinya tidak mengetahui informasi tersebut sehingga ia pun mengarahkan awak media ini kepada Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu.

    "Kalau mengenai hal tersebut, saya rasa Sekretaris yang lebih tahu," kata Alexander Gemiung, Jumat (15/12/2023).

    Awak media ini pun kemudian mendatangi Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu, Joni Rojikin.

    Dalam keterangannya, Joni Rojikin membantah adanya pemotongan sebesar 27 persen tersebut.

    "Kalau pemotongan satu persen memang ada sejak tahun 2020 lalu. Pemotongan satu persen tersebut untuk tagihan BPJS Kesehatan," ujar Joni Rojikin, di kantornya,

    Ia pun merincikan bahwa total pemotongan untuk iuran BPJS Kesehatan sebesar lima persen, di mana satu persen diantaranya dibebankan kepada guru yang mendapat tunjangan sertifikasi, sedangkan empat persen dibebankan kepada Pemerintah Daerah.

    Ia menjelaskan, satu persen yang dibebankan kepada guru penerima sertifikasi tersebut merupakan kewajiban bagi penerima segala tunjangan.

    "Pemotongan satu persen kepada penerima tunjangan ini dilakukan untuk iuran BPJS Kesehatan berdasarkan pasal 33 ayat 1 Perpres 75 tahun 2019," jelasnya.

    Dikatakannya lebih lanjut, pada bulan Oktober 2023 lalu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu diundang oleh BPJS Kesehatan, untuk melakukan rapat koordinasi (rakor) di Aula BKD Kapuas Hulu. Dalam rakor tersebut diberitahukan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu beserta para guru-gurunya mempunyai hutang sebesar Rp1,6 miliar lebih.

    "Atas dasar itulah kita melakukan pemotongan sebesar satu persen kepada guru yang menerima tunjangan sertifikasi sejak tahun 2020 lalu, untuk membayar tagihan BPJS Kesehatan para guru, sehingga pada tahun 2023 ini hutang BPJS Kesehatan para guru itu nanti lunas," tuturnya.

    Ia menambahkan, dana sertifikasi guru tersebut bersumber dari APBN, yang dikirim ke daerah melalui kas daerah, di mana ketika dana tersebut sudah turun dari pemerintah pusat ke daerah, maka selanjutnya diberitahukan oleh BKD setempat kepada Dinas terkait.

    "Kemudian dari Dinas terkait melakukan pengambilan dan proses amprah untuk ditransfer ke rekening penerima masing-masing setelah dipotong satu persen," ungkapnya. (Noto)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad

    kmiklan