Kades di Kapuas Hulu Diingatkan untuk Tidak 'Sekolahkan' Motor Reward dari Pemprov Kalbar
Penghargaan (Reward) kendaraan roda dua dari Pemprov Kalbar untuk 26 Desa yang berstatus sebagai Desa Mandiri di Kabupaten Kapuas Hulu. |
Reward tersebut diserahkan Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan secara simbolis kepada Kades Madang Permai, Kecamatan Suhaid, yang disaksikan oleh 25 Kades lainnya dan disaksikan pula oleh Kepala Dinas PMD Provinsi Kalimantan Barat, serta Kepala Dinas PMD Kabupaten Kapuas Hulu, di halaman kantor Dinas PMD setempat, di Putussibau, Kamis (14/12/2023).
Pada kesempatan itu, Bupati Fransiskus Diaan, mengatakan, pemberian reward tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur nomor 98 tahun 2023 tentang penerima penghargaan kendaraan roda dua kepada desa dengan status Mandiri.
"Pemberian penghargaan berupa reward kendaraan bermotor roda dua ini diharapkan dapat memotivasi dan mendorong desa-desa lainnya untuk terus meningkatkan kemajuan dan kemandirian desanya, dengan memenuhi indikator-indikator yang diminta pada penilaian indeks desa membangun, supaya bisa mengejar desa maju dan mandiri serta meningkatkan pembangunan di desanya," ujar Bupati.
Ia mengingatkan kepada Kades, reward yang diberikan tersebut supaya dimanfaatkan dengan baik terutama untuk menunjang aktivitas pembangunan di masing-masing desa, jangan sampai disalahgunakan, seperti dijadikan aset pribadi, dijual maupun disekolahkan (digadaikan), namun harus dirawat dengan baik dan dijadikan aset desa.
"Kami sangat mengapresiasi desa-desa yang sudah mencapai Mandiri, dan tidak lupa kami menghimbau desa yang sudah mandiri agar tetap mempertahankan status yang ada, manfaatkan dana desa yang diberikan untuk meningkatkan pembangunan di desa, yang tentunya dengan melihat rekomendasi yang ada dalam indeks desa membangun," ucapnya.
Dijelaskan Bupati, desa di Kabupaten Kapuas Hulu berjumlah 278 desa, dengan rincian yakni desa yang berstatus Mandiri sebanyak 79, desa Maju 96 dan desa berkembang 103.
"Tidak ada lagi desa tertinggal dan sangat tertinggal," ungkapnya.
Adapun kendaraan roda dua yang diberikan Pemprov Kalbar kepada 26 Desa yang berstatus Desa Mandiri tersebut yakni kendaraan roda dua jenis trail dan matic. (Noto)
Tidak ada komentar