Recent comments

  • Breaking News

    DKUP Kapuas Hulu Sebut Banyak Temukan Barang Kedaluwarsa di Putussibau

    Saat Sidak di salah satu toko di wilayah Putussibau.
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Menjelang Natal dan tahun baru, petugas gabungan yang terdiri dari Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (DKUP) Kabupaten Kapuas Hulu, TNI, Satpol PP, pihak Kecamatan setempat beserta Dinas terkait lainnya di lingkungan Pemkab Kapuas Hulu, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke pasar-pasar dan toko-toko, Selasa (19/12/2023).

    Dari hasil Sidak tersebut, petugas gabungan menemukan beberapa barang dagangan yang sudah kedaluwarsa.

    Sidak tersebut dibagi menjadi empat (4) tim, yang kemudian menyasar ke beberapa toko dan pasar di Kecamatan Putussibau Utara dan Selatan.

    "Ada 8 toko yang kita lakukan Sidak dan ditemukan barang kedaluwarsa yang lumayan banyak,"ujar Kepala DKUP Kabupaten Kapuas Hulu, Agustinus Sargito, Rabu (20/12/2023).

    Meskipun banyak barang kedaluwarsa yang ditemukan dalam Sidak tersebut, jelas Sargito, namun pihaknya tidak bisa memberikan sanksi kepada pemilik toko, karena bukan merupakan wewenangnya.

    "Kita tidak punya kewenangan untuk memberikan sanksi, karena kewenangannya di Provinsi," jelasnya.

    Adapun dilakukannya Sidak tersebut, lanjut Sargito, bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen, dengan melakukan pengecekan terhadap barang kedaluwarsa dan kemasan yang rusak.

    "Sidak ini juga bertujuan untuk memantau stok barang dan harga barang menjelang Natal dan tahun baru,'" tuturnya.

    Menurut Sargito, selain ditemukan sejumlah barang kedaluwarsa, ditemukan pula barang yang mendekati kedaluwarsa dan kemasan yang rusak.

    "Barang-barang tersebut sudah kami pisahkan, agar tidak dipajang dan dijual kembali oleh pemilik toko, dan kami juga sudah melakukan pembinaan kepada pemilik toko," bebernya.

    Sargito mengimbau kepada pemilik toko dan karyawan, agar secara rutin memeriksa tanggal kedaluwarsa terhadap barang-barang yang dijual.

    "Barang-barang kedaluwarsa tersebut tidak boleh diperjualbelikan dan tidak boleh dipajang lagi di tempatnya," tegas Sargito.

    Sargito juga menghimbau kepada konsumen, agar memperhatikan tanggal masa berlakunya produk sebelum membeli.

    "Sebelum membeli, perhatikan terlebih dahulu masa berlaku setiap barang yang akan dibeli. Jangan sampai membeli barang yang sudah kedaluwarsa," pesan Sargito. (Noto)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan