Recent comments

  • Breaking News

    Tindaklanjuti Informasi Pemotongan 27 Persen Sertifikasi Guru, Disdikbud Kapuas Hulu Gelar Rapat

    Rapat koordinasi keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kapuas Hulu, mengundang sejumlah instansi, untuk mengklarifikasi informasi atau berita dari beberapa media massa yang beredar beberapa hari lalu, tentang dugaan pemotongan tunjangan sertifikasi guru sebesar 27 persen.

    Undangan dalam kegiatan tersebut bertajuk rapat koordinasi (rakor) keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

    Rapat yang diselenggarakan di Aula Disdikbud setempat itu dihadiri oleh Koordinator Pendidikan (Koordik), Ketua PGRI Kecamatan dan Operator Kecamatan se Kabupaten Kapuas Hulu, Rabu (20/12/2023).

    Hadir pula Kepala KPPN Putussibau, Kepala BPJS Kesehatan Kapuas Hulu, Kepala KP2KP Putussibau, Kepala Bidang Anggaran pada BKAD, serta perwakilan dari Inspektorat setempat.

    Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu, Petrus Kusnadi mengucapkan terimakasih kepada media massa yang menyajikan informasi terkait dugaan pemotongan 27 persen tunjangan sertifikasi guru tersebut.

    "Terimakasih kepada teman-teman media massa, khususnya yang sudah menginformasikan kabar tentang pemotongan tunjangan sertifikasi guru sebesar 27 persen ini, karena informasi tersebut sangat membantu kami, supaya kami dapat menjelaskan masalah ini melalui sumber yang tepat, agar tidak ada lagi beda pemahaman atau beda persepsi," ucapnya.

    Petrus menjelaskan, pihaknya tidak ada niat sedikit pun untuk melakukan pemotongan atau pembayaran apa pun terkait dengan pelayanan yang pihaknya lakukan.

    "Terkait dengan pemotongan untuk iuran BPJS Kesehatan itu murni karena melaksanakan aturan sesuai perundang-undangan yang berlaku sehingga sudah menjadi kewajiban karena amanat Perpres," jelasnya.

    Selaku Kepala Dinas, Petrus meminta kepada seluruh personil pada Disdikbud Kapuas Hulu, untuk mengedepankan keterbukaan dan transparansi dalam menjalankan roda pemerintahan, khususnya terkait pelayanan apalagi saat ini era digitalisasi.

    "Kita tidak boleh alergi terhadap informasi, pertanyaan maupun kritikan dari pihak lain, karena hal tersebut merupakan bagian dari resiko dalam menjalankan tugas, namun bagaimana kita bisa melaksanakan tugas dengan sebaik mungkin," ungkapnya.

    Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu, Indra, memaparkan, terkait pemotongan satu persen dari segala tunjangan yang diterima para guru, termasuk tunjangan sertifikasi guru merupakan salah satu komponen gaji, sebagai dasar hitungan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari pegawai yang dipotong sebesar satu persen, sedangkan dari pemerintah daerah dipotong sebesar empat persen.

    "Komponen gaji itu dihitung menjadi satu kesatuan, mulai dari gaji pokok dan segala tunjangan, yang kemudian dikalikan masing-masing satu persen untuk dipotong bagi pekerja dan empat persen bagi pemberi kerja,"terangnya.

    Disinggung mengapa dasar pemotongan yakni Perpres 75  tahun 2019 tersebut tidak disosialisasikan kepada para guru selaku penerima upah, saat Perpres tersebut terbit, yaitu sejak tahun 2019 lalu, Indra memaparkan bahwa pihaknya telah mensosialisasikannya kepada Pemda setempat.

    "Kita sudah mensosialisasikan hal ini sejak tahun 2019 lalu, karena pada tahun 2020 sudah harus dieksekusi. Namun, mungkin Pemda setempat punya kebijakan sendiri sehingga baru tahun 2023 ini diketahui setelah dilakukan pemotongan secara rapel," paparnya.

    Terkait polemik yang terjadi saat ini, Indra mengatakan bahwa dari sisi kewajiban, dirinya sangat mengapresiasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu yang telah mengambil langkah meskipun sedikit terlambat.

    "Polemik yang terjadi saat ini saya rasa manusiawi sehingga wajar dan kami memaklumi bagaimana rasanya ketika ada pemotongan yang harus dirapel, namun yang terpenting untuk saat ini pemahaman bisa kita berikan bersama-sama," ungkapnya.

    Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu dikabarkan melakukan pemotongan terhadap tunjangan sertifikasi guru sebesar 27 persen.

    Namun, informasi tersebut dibantah oleh Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu, Joni Rojikin.

    Dalam keterangannya, Joni Rojikin memaparkan bahwa kalau pemotongan satu persen memang ada sejak tahun 2020 lalu.

    "Pemotongan satu persen tersebut untuk tagihan BPJS Kesehatan," ujar Joni Rojikin, ditemui di kantornya beberapa hari lalu.

    Ia pun merincikan bahwa total pemotongan untuk iuran BPJS Kesehatan sebesar lima persen, di mana satu persen diantaranya dibebankan kepada guru yang mendapat tunjangan sertifikasi, sedangkan empat persen dibebankan kepada Pemerintah Daerah.

    "Satu persen yang dibebankan kepada guru penerima sertifikasi tersebut merupakan kewajiban bagi penerima segala tunjangan, untuk iuran BPJS Kesehatan berdasarkan pasal 33 ayat 1 Perpres 75 tahun 2019," jelasnya. (Noto)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad

    kmiklan