Recent comments

  • Breaking News

    Polsek Boyan Tanjung Sebut Tak Ada Lagi Aktivitas Tambang Emas di Desa Nanga Danau

    Pemasangan banner larangan aktivitas PETI di Dusun Landau Mawang, Desa Nanga Danau, Kecamatan Boyan Tanjung, Kapuas Hulu.
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Polsek Boyan Tanjung memastikan sudah tidak ada lagi aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) khususnya tambang emas di Dusun Landau Mawang, Desa Nanga Danau, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.

    Hal tersebut diungkapkan Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan melalui Kapolsek Boyan Tanjung, AKP Dony.

    Ia mengatakan, pihaknya sudah mendatangi langsung lokasi pertambangan emas tanpa izin di Dusun Landau Mawang, Desa Nanga Danau tersebut.

    "Kami sudah ke sana tidak ada lagi masyarakat yang bekerja," ujar AKP Dony, Kamis (11/01/2024).

    Dony menjelaskan, dalam tinjauan langsung ke lokasi tersebut, pihaknya juga memberikan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat setempat tentang larangan kegiatan PETI.

    "Kami bersama masyarakat setempat juga sudah memasang spanduk tentang larangan untuk aktivitas PETI," jelasnya.

    Ia menegaskan, larangan aktivitas PETI sudah jelas diatur dalam undang-undang, yakni pada pasal 158 Jo 35 ayat (3) huruf "a" undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, perubahan atas undang-undang RI nomor 3 tahun 2020, perubahan atas undang-undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara (minerba), yang berbunyi "Setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam pasal 25, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta".

    "Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Kecamatan Boyan Tanjung, agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin, karena sudah jelas melanggar hukum," tegasnya. (Nt)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan