Recent comments

  • Breaking News

    Tersangka Kasus 21kg Sabu di Puring Kencana Dinilai Lugu, Pengacara Yakin Kliennya Dijebak Mafia Narkoba

    Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 10 Bradjamusti, saat mengamankan barang bukti 21 kilogram sabu di wilayah perbatasan RI-Malaysia, Kecamatan Puring Kencana pada 30 Oktober 2023 lalu.
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Penasehat Hukum tersangka kasus 21 kilogram narkoba, Dikrosfia Suryadi menyatakan bahwa pihaknya akan menggali fakta-fakta yang terjadi pada persidangan nanti demi kepentingan dan hak-hak hukum terhadap tersangka.

    "Kalau klien saya itu merupakan kurir asli, maka tentunya sudah ada transaksi awal, baik dalam bentuk isyarat,  pesan maupun kode-kode untuk melakukan transaksi," ujar Dikrosfia Suryadi kepada Wartawan, dihubungi Rabu (24/01/2024).

    Selaku Penasehat Hukum tersangka, Dikrosfia Suryadi meyakini bahwa kliennya tersebut merupakan kurir palsu atau korban, yang sudah pasti dijebak oleh seseorang yang merupakan mafia narkoba

    "Dikarenakan kurir palsu atau korban, maka ia tidak mengetahui apa isi yang ada di dalam tas yang dibawa dan hal ini terjadi karena keluguan atau kebaikan hati tersangka sehingga dimanfaatkan oleh mafia narkoba," tuturnya.

    Dikrosfia menjelaskan, dalam kebiasaannya, tersangka memang kurir barang. Namun, kata Dia, tersangka mengaku tidak mengetahui bahwa barang yang ia bawa saat itu adalah barang terlarang yaitu narkoba jenis sabu

    "Intinya tersangka mengaku tidak tahu bahwa  barang yang ia bawa saat itu adalah narkoba jenis sabu," tegasnya.

    Sebagaimana diketahui, kasus narkoba jenis sabu seberat 21 kilogram dengan tersangka Dom Sebau alias Franky yang merupakan warga Negara Malaysia tersebut terungkap pada Senin, 30 Oktober 2023 sekitar pukul 13.00 WIB lalu.

    Tersangka ditangkap oleh Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 10 Bradjamusti, saat membawa sabu seberat 21 kilogram dari Malaysia melewati jalan tidak resmi di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia, di Kecamatan Puring Kencana, Kabupaten Kapuas Hulu.

    Adapun terhadap tersangka, disangkakan dengan pasal 144 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

    Sedangkan terkait kasus tersebut, akan segera dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu ke Pengadilan Negeri Putussibau.

    Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Bayu Nugroho menyatakan bahwa pihaknya sudah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus narkoba dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar pada Rabu (10/01/2024) lalu.

    "Karena masih ada 20 hari penyerahan berkas ke Pengadilan Negeri Putussibau, maka dari kami belum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Putussibau," sebut Bayu.

    Namun, jelas Bayu, dalam waktu dekat perkara tersebut akan segera pihaknya limpahkan ke Pengadilan Negeri Putussibau, untuk segera disidangkan karena masih dalam proses pemeriksaan berkas.

    "Untuk perkara narkoba 21 kilogram ini, kita siapkan Jaksa sebanyak enam orang, di mana tiga diantaranya Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan tiga lainnya Jaksa dari Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, " jelas Bayu sembari menambahkan bahwa saat ini tersangka masih berada di Rutan Putussibau dalam keadaan sehat. (Nt)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan