Hasil Studi Tunjukkan Nilai Ekonomi di Wilayah TNDS Lebih dari Rp139 Miliar Pertahun
Lokakarya Multipihak ke-5 Sosialisasi Rencana Pengelolaan Daerah Tangkapan Air Danau Sentarum. |
Pada kesempatan itu Sekda menyatakan bahwa Kegiatan tersebut sebagai respon terkait dengan pada tahun 2021 lalu, di mana Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan 15 Danau Prioritas Nasional.
15 danau yang ditetapkan itu salah satunya adalah Danau Sentarum. Penetapan sebagai prioritas melalui 3 kriteria. Pertama, mengalami tekanan dan degradasi berupa kerusakan daerah tangkapan air danau, kerusakan sempadan danau, kerusakan badan air danau, pengurangan volume tampungan danau, pengurangan luas danau, peningkatan sedimentasi, penurunan kualitas air, dan penurunan keanekaragaman hayati yang mengakibatkan masalah ekologi, ekonomi, dan sosial budaya.
Foto bersama usia kegiatan Lokakarya Multipihak ke-5 Sosialisasi Rencana Pengelolaan Daerah Tangkapan Air Danau Sentarum. |
“Penyusunan dokumen ini tidak lepas dari perjalanan panjang keberadaan Danau Sentarum yang ditetapkan sejak 1994 sebagai ramsar (lahan basah penting) dan keberadaan Taman Nasional Betung Kerihun, untuk itu Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu sejak 2003 telah berkomitmen sebagai kabupaten konservasi, wilayah jantung kalimantan (2007), dan penetapan sebagai cagar biosfer UNESCO (2018) hingga tergabung dalam Lingkar Temu Kabupaten Lestari (2020),” ujar Sekda Kapuas Hulu, Mohd. Zaini dalam kalimat pembukanya pada kegiatan itu.
Sekda menjelaskan, pasal 1 Ayat (5) Perpres menyatakan bahwa Penyelamatan Danau Prioritas Nasional adalah upaya untuk mengendalikan kerusakan, menjaga, memulihkan, dan mengembalikan kondisi dan fungsi badan air danau, daerah tangkapan air, dan sempadan danau sehingga bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
“Komitmen ini perlu diwujudkan karena sejumlah bukti empiris memperlihatkan penurunan kualitas danau sentarum, salah satunya siklus kekeringan yang menjadi lebih cepat: 6-7 tahun pada periode Juli 1991-Juli 2004; 5 tahun pada periode Juli 2004 - Agustus 2014; dan saat ini 4 tahun (Agustus 2014 - Agustus 2023),“ jelas Mohd. Zaini.
Untuk itu, lanjut Dia, pemerintah telah menetapkan 5 upaya strategis penyelamatan danau prioritas nasional yang dapat ditempuh. Pertama, pengintegrasian program dan kegiatan dalam upaya penyelamatan danau prioritas nasional ke dalam penataan ruang. Kedua, pengintegrasian program dan kegiatan penyelamatan danau prioritas nasional ke dalam kebijakan, perencanaan, dan penganggaran. Ketiga, penyelamatan ekosistem perairan, ekosistem sempadan, dan ekosistem daerah tangkapan air danau. Keempat, penerapan hasil riset, pemantauan, evaluasi, dan pengembangan basis data dan informasi. Terakhir yakni pengembangan sosial ekonomi, penguatan kelembagaan, dan peningkatan peran pemangku kepentingan.
"Wilayah Danau Sentarum dan sekitarnya mempunyai fungsi beragam dan keunikan yang membuatnya ditetapkan sebagai lokasi Ramsar (Ramsar Site) ke-2 di Indonesia. Secara ekologi, danau dan hutan rawa di sekitar Danau Sentarum menyerap 25 persen kelebihan air Sungai Kapuas pada saat musim hujan dan disaat kemarau menyuplai 50 persen volume air, sehingga mencegah Kapuas dari kekeringan," terangnya.
Selain itu, hutan rawa gambutnya, diduga menyimpan karbon sampai sebesar 122,6 juta Ton CO2e. Danau Sentarum dan sekitarnya juga memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi, termasuk jenis-jenis endemik dan terancam punah seperti arwana super-red, orangutan dan lutung Sentarum.
"Dengan seluruh keunikan ini, Kapuas Hulu ditetapkan sebagai Kabupaten Konservasi melalui SK Bupati No. 144/2003 dan Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 20/2015, dan Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum ditetapkan sebagai Cagar Biosfer oleh UNESCO pada tahun 2018," paparnya.
Secara ekonomi, Sekda menyebut bahwa wilayah perairannya merupakan sumber ikan air tawar terbesar di Kalimantan Barat. Selain itu, hasil studi juga menunjukkan bahwa nilai ekonomi total khusus di wilayah Taman Nasional Danau Sentarum (TNDS) mencapai lebih dari Rp139 miliar per tahun, yang berasal dari nilai langsung (ikan, madu, karet, padi, kayu bakar, wisata), nilai tidak langsung (sumber air RT, sumber air jalur transportasi, sumber air budidaya ikan) dan nilai pilihan.
"Nilai ekonomi ini akan meningkat lebih dari Rp570 miliar pertahun apabila digabungkan dengan nilai tidak langsung penyimpanan karbon. Nilai ekonomi total tersebut, belum termasuk nilai ekonomi dari wilayah sekitar TNDS, dari sektor pertanian, perkebunan dan kehutanan," sebut dia.
Adapun secara sosial budaya, sebagian besar masyarakat (suku Melayu, Iban, Kantu dan Tamambaloh/Embaloh), masih menjaga budaya dan kearifan lokal yang khas dan unik yang terbentuk oleh lingkungan dan strategi pemanfaatan sumber daya alam yang ada.
"Beberapa contohnya antara lain yaitu budaya kerinan mencari ikan ketika memasuki kemarau di cekungan dalam, penggunaan asap tebauk untuk mengusir lebah saat masa panen madu hutan, budaya jakat untuk mencari ikan bersama, muja menua untuk membuka lahan untuk berladang dan budaya ritual Ngelaboh Pun yang menandai musim tanam padi lading, tetapi juga upaya untuk menjaga keanekaragaman varietas jenis padi dan pulut (ketan) yang ada di Kapuas Hulu," ungkapnya.
Sekda juga mengucapkan terima kasih kepada CIFOR dan Yayasan Riak Bumi dalam forum tersebut.
Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kapuas Hulu, Gunawan, menyambut baik kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa pentingnya menjaga lingkungan karena apabila lingkungan rusak, maka bencana alam lah yang akan terjadi.
Pada kesempatan yang sama, Peneliti Senior dari Center for International Forestry Research, Moira Moeliono, menyatakan bahwa keberadaan Danau Sentarum sangat strategis secara ekologi, ekonomi, sosial dan budaya.
"Interaksi antara orang-orang di dalam dan sekitar Danau Sentarum, telah membentuk dan dibentuk oleh keberadaan Danau Sentarum. Karenanya kita perlu menunjukkan komitmen, kepedulian dan tanggungjawab bersama untuk penyelamatannya. Tidak hanya para pihak yang berada di dalam dan di sekitar Daerah Tangkapan Air Danau Sentarum, tetapi juga mereka yang jauh di propinsi maupun nasional," terangnya.
Sementara, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPRKPPLH), Jantau, mengatakan, dibandingkan dengan 14 danau strategis lainnya, Danau Sentarum merupakan satu-satunnya yang menjadi Taman Nasional yang pengaturannya bukan menjadi kewenangan daerah. Padahal di dalam kawasan Danau Sentarum sudah ada komunitas yang mendiami sejak ratusan lainnya sehingga menimbulkan tantangan dalam pembangunan, khususnya bagi pemberdayaan masyarakat yang berada di dalam kawasan Danau Sentarum, karenanya perlu penyelarasan program dan kegiatan antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup.
"Untuk itu, Forum Multi Pihak Kabupaten Kapuas Hulu bersama DPRKPPLH dan mitra pembangunan lainnya telah menyelenggarakan serangkaian lokakarya dan pertemuan untuk menyusun rencana pengelolaan DTA-DS," kata Jantau.
Sekretaris DPRKPPLH, Indra Kumara, saat Lokakarya Multipihak ke-5 Sosialisasi Rencana Pengelolaan Daerah Tangkapan Air Danau Sentarum. |
"Lokakarya pertama menghasilkan visualisasi aspirasi danau Sentarum dan daerah tangkapan air yang bersih, serta memberikan kesejahteraan berkelanjutan bagi penghuninya, dengan tema Danau Sentarum dan Daerah Tangkapan Airnya yang Bersih, Lestari dan Lebih Sejahtera," tegasnya.
Pada Lokakarya kedua, lanjut Indra, visi umum tersebut kemudian dijabarkan dan dirumuskan kembali menjadi Teori Perubahan. Kemudian pada Lokakarya ketiga, masing-masing lembaga dan para pihak meninjau perencanaan sektoral mereka dan mendiskusikan bagaimana kegiatan yang direncanakan untuk wilayah DTA-DS dapat dikoordinasikan, dikolaborasikan atau diintegrasikan dengan lebih baik.
"Pada Lokakarya ketiga juga menghasilkan kriteria dan indikator yang diperlukan untuk mengoperasionalkan teori perubahan. Selanjutnya, terdapat beberapa diskusi dan lokakarya kecil menyusun kriteria dan indikator serta menyajikan hasilnya kepada lembaga-lembaga provinsi. Langkah terakhir adalah mengintegrasikan hasil lokakarya ke dalam rencana pembangunan daerah," bebernya.
Khusus untuk saat ini pada Lokakarya Multipihak ke-5, terang Indra, merupakan tahap terakhir untuk finalisasi dari dokumen rencana pengelolaan DTA-DS dengan mengharapkan masukan final dari para pihak terkait, mulai dari kepala desa, Camat, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Kapuas Hulu, OPD Propinsi Kalimantan Barat, maupun Pemerintah pusat, para mitra pembangunan dan private sector (perusahaan).
"Kegiatan ini terselenggara berkat kerjasama Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, bersama CIFOR dan Riak Bumi dalam kegiatan COLANDS dengan dukungan dari IKI-BMUB. Kegiatan diikuti oleh 50 peserta, baik offline maupun online terdiri dari berbagai organisasi perangkat daerah Pemkab Kapuas Hulu, LSM, lembaga riset, lembaga donor, kampus, perusahaan perkebunan, hingga camat dan kepala desa. Dalam lokakarya ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, selaku Koordinator Forum Pengelolaan DTA-DA," jelas Indra Kumara.
Indra mengajak, dengan kekuatan internal masing-masing, demi Kabupaten Kapuas Hulu yang dicintai bersama, para pemangku kepentingan untuk berkomitmen, saling peduli dan tanggungjawab dengan membangun koneksi bersama dengan mengisi kekurangan yang ada.
Dikatakannya, telah tersusun prinsip, kriteria dan indikator tujuan pengelolaan berkelanjutan, baik aspek sosial, ekonomi maupun ekologi, yang telah didiskusikan bersama secara s.m.a.r.t (spesifik, mudah diukur, mudah dicapai, realistis dan berbasis waktu), yang diselaraskan dengan perpres nomor 60 tahun 2021, sehingga pembangunan di kawasan DTA-DS mengikuti lima prinsip.
"Lima prinsip itu yakni kelembagaan pengelolaan yang kolaboratif dan berbasiskan kearifan lokal; Lingkungan dan KEHATI lestari; Kesejahteraan masyarakat meningkat; Kualitas SDM meningkat dan Layanan infrastruktur dan konektivitas wilayah meningkat dan dapat diimplementasikan dengan baik oleh para pihak secara bersama-sama," jelas dia.
Adapun bagi perangkat daerah, program dan kegiatan yang disusun, agar diselaraskan dengan RPJMD yang sudah disahkan dan Renstra yang sedang disusun, dengan menambahkan lokus desa di Daerah Tangkapan Air Danau Sentarum.
"Di tengah keterbatasan pendanaan APBD Kabupaten Kapuas Hulu untuk pembangunan wilayah, dengan ditetapkannya Danau Sentarum sebagai danau prioritas nasional, kami berharap instansi vertikal dan provinsi juga akan memprioritaskan pendanaannya ke Danau Sentarum dan sekitarnya," harapnya.
Ia juga meminta kepada perusahaan swasta agar mengarahkan dana tanggung jawab sosialnya untuk mendukung tercapainya program dan kegiatan yang sedang dilaksanakan sekarang.
"Akademisi/lembaga riset agar dapat mengajak pendanaan dari luar untuk riset dasar maupun terapan di Kabupaten Kapuas Hulu. Lembaga donor/kerjasama pemerintah agar terus mendukung pembangunan Kabupaten Kapuas Hulu secara berkelanjutan, agar status Kabupaten Konservasi dapat dirasakan oleh semua pihak terutama masyarakat," pungkas Indra Kumara. (Nt)
Tidak ada komentar