Recent comments

  • Breaking News

    Beras Bantuan Sampai Membusuk di Gudang, BPBD Kapuas Hulu Disebut Lalai

    Kondisi beras-beras yang sudah membusuk di gudang, yang tidak disalurkan sebelumnya.
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Hulu, Mohd. Zaini, beserta Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Kalak BPBD), Gunawan, melakukan pengecekan langsung terhadap barang bantuan sembako dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan pihak ketiga, yang diperuntukkan bagi warga masyarakat Kapuas Hulu, yang terdampak bencana (darurat), yang sudah tidak layak konsumsi (kedaluwarsa) di gudang Laboratorium milik PUPR, yang dipinjam pakai oleh BPBD Kabupaten Kapuas Hulu, yang terletak di Kecamatan Putussibau Selatan, Sabtu (16/03/2024).

    Pengecekan langsung tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti pemberitaan dari beberapa media online sebelumnya, yakni yang dimuat pada Jumat (15/03/2024) kemarin.

    Dari hasil pengecekan tersebut, semua barang jenis sembako berupa beras, mie instan, roti, makanan kaleng dan lainnya, sudah dalam kondisi kedaluwarsa.

    Kepada wartawan, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Mohd. Zaini, mengaku bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui banyaknya barang berupa sembako bantuan dari Pemerintah Provinsi dan pihak ketiga tersebut sudah kedaluwarsa.

    "Awalnya saya benar-benar tidak tahu persoalan ini. Saya dikirimi pesan dari Pj. Gubernur Kalbar setelah adanya pemberitaan kemarin," ujarnya.

    Ia menjelaskan, apabila dilihat dari posisi barang logistik tersebut merupakan bantuan dari Pemerintah Provinsi dan pihak ketiga. Sementara bantuan sembako dari Pemerintah Pusat sebelumnya sudah disalurkan.

    "Jika kita lihat dari penetapan darurat transisi pasca banjir tahun 2022 lalu, memang ada penetapan kedaruratan dari Bupati. Tapi kita diminta secara teknis membuka laporan bulanan saat banjir dan pasca banjir tahun 2021," tuturnya.

    Menurut Sekda, apabila dilihat antara bulan Januari 2021, masa kedaluwarsa barang tersebut rata-rata bulan Nopember 2021. Sementara saat itu masih dalam masa transisi, di mana semua Kecamatan saat itu mengalami banjir, mestinya bantuan sembako tersebut sudah tersalurkan. 

    "Apabila kita lihat dari jeda November 2021, ada darurat banjir lagi yang ditetapkan pada bulan Agustus 2022 sehingga jeda waktunya cukup lama. Sementara kalau pun ada kejadian-kejadian di Kapuas Hulu ini sifatnya seperti kebakaran lahan, kebakaran rumah dan orang tenggelam," jelasnya.

    Dikatakannya lebih lanjut, jika dilihat barang sembako yang sudah kedaluwarsa tersebut, seperti mie instan, roti dan lainnya masa kedaluwarsanya di April 2022. Sementara untuk beras memang tidak ada masa kedaluwarsa, namun dilihat dari kondisi gedung ini bukan standar untuk penyimpanan beras sehingga membuat beras yang ada menjadi rusak (busuk).

    "Gedung logistik ini kan merupakan Laboratorium milik PUPR, kita hanya pinjam pakai. Yang jelas ini merupakan kelalaian dari BPBD," ungkapnya.

    Ia memaparkan, ketika ada penetapan kedaruratan dari Bupati saat tahun 2022 lalu, pihak BPBD Kapuas Hul tidak berani menyalurkan bantuan yang ada tersebut dikarenakan sudah kedaluwarsa.

    "Tentunya kalau bantuan tersebut disalurkan maka akan menjadi bumerang bagi kita. Apalagi sampai ada terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di masyarakat," paparnya.

    Atas hal itu, Sekda sangat menyayangkan, mengapa ketika ditemukannya barang bantuan sembako kedaluwarsa tersebut, pihak BPBD tidak bergerak cepat.

    "Harusnya dari BPBD Kapuas Hulu sudah membuat berita acara pemeriksaan barang sehingga dapat dilakukan pemusnahan.  Saya benar-benar tidak tahu jika barang bantuan untuk masyarakat ini sudah kedaluwarsa. Saya hanya tahu jika logistik masih ada. Ini merupakan kelalaian staf kita," tegasnya.

    Adapun untuk langkah selanjutnya terhadap barang kadaluwarsa tersebut, Sekda menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan berita acara pemeriksaan barang dan akan segera melakukan pemusnahan.

    Kondisi beras-beras yang sudah membusuk di gudang BPBD Kabupaten Kapuas Hulu.
    Sebagaimana diberitakan sebelumnya, berawal ketika awak media ini menerima informasi dari masyarakat terkait adanya beras bantuan yang telah membusuk di gudang tersebut, yang tidak disalurkan oleh pihak BPBD setempat.

    Awak media ini beserta dua awak media lainnya pun mendatangi gudang yang dimaksud. Saat tiba di gudang, pintu gudang yang terbuat dari besi tersebut dalam keadaan terkunci (tertutup). Namun, ada sedikit celah untuk melihat ke dalam.

    Berdasarkan pantauan langsung dari celah pintu besi tersebut, terdapat tumpukan beras. Tampak pula beras Bulog yang berada di dalam gudang namun kondisinya belum diketahui, apakah benar beras-beras tersebut sudah dalam kondisi membusuk sebagaimana yang diinformasikan kepada awak media.

    Atas hal tersebut, awak media pun mendatangi kantor BPBD Kabupaten Kapuas Hulu di Putussibau, untuk mengkonfirmasi hal tersebut.

    Dalam pernyataannya, Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kabupaten Kapuas Hulu, Gunawan, tidak mengelak bahwa hal tersebut benar adanya.

    Menurut Gunawan, memang benar bahwa banyak bantuan sembako berupa beras, mie instan, makanan kaleng, roti dan lainnya yang sudah dalam kondisi kedaluwarsa di dalam gudang tersebut.

    “Barang-barang tersebut merupakan barang bantuan berbagai macam jenis, seperti beras, ikan kaleng, mie instan dan roti, yang pihaknya terima dari berbagai pihak, baik dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, lembaga maupun dari perusahaan, beberapa tahun lalu, bahkan sebagian di antaranya ada yang diterima pada saat Pandemi COVID-19 lalu,” ujarnya.

    Gunawan mengatakan, pada saat itu tidak ada kejadian bencana dan momen bencana juga sudah lewat sehingga barang-barang tersebut tidak disalurkan. Selain itu, pihaknya juga terkendala soal dana operasional sehingga untuk menyalurkan bantuan tersebut pihaknya tidak memiliki anggaran.

    Selaku Kepala Pelaksana, dirinya memang menerima informasi terkait hal tersebut dari Bidang terkait (Bidang Kedaruratan), yang menangani hal itu, namun dirinya sudah menyarankan untuk membuat berita acara pemusnahan terhadap barang-barang yang sudah tidak layak konsumsi (kedaluwarsa) tersebut.

    “Saya sudah berulang kali menyarankan kepada Kepala Bidang terkait, untuk membuat berita acara pemusnahan terhadap barang-barang yang sudah tidak layak konsumsi tersebut,” terangnya.

    Berkaca dari hal tersebut, Gunawan menyarankan kepada pihak ketiga, yang akan memberi bantuan kepada masyarakat yang terdampak bencana ke depannya, untuk langsung saja menyalurkan bantuan tersebut tanpa perlu melalui BPBD.

    “Bukannya kita tidak mau menerima bantuan dari pihak ketiga untuk korban bencana, tapi kita terkendala soal operasional yang tidak ada anggarannya untuk menyalurkan bantuan tersebut. Oleh sebab itu apabila suatu saat ada lembaga atau perusahaan yang ingin memberi bantuan kepada korban bencana, lebih baik langsung saja disalurkan kepada korban,” ungkapnya.

    Pada berita sebelumnya pula, masyarakat sangat menyayangkan sejumlah bahan pangan tersebut tidak disalurkan tepat waktu, yang pada akhirnya membusuk sehingga menyebabkan kerugian negara. Masyarakat pun memohon kepada pihak terkait untuk mengusut tuntas kasus tersebut sampai ke BPBD Kabupaten Kapuas Hulu. (Nt)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad