Recent comments

  • Breaking News

    Empat Kasus Persetubuhan Anak Bawah Umur di Kapuas Hulu, Ada yang Dilakukan di WC hingga Dilakukan Ayah Tiri Lebih 10 Kali

    Ilustrasi.
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Selama Januari 2024 hingga Februari 2024, terdapat empat kasus persetubuhan terhadap anak bawah umur yang dilaporkan ke pihak Polres Kapuas Hulu, dengan rincian satu kasus di bulan Januari dan tiga kasus di bulan Februari.

    Empat kasus tersebut telah memasuki proses penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu.

    Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan, melalui Kasatreskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Rinto Sihombing memaparkan, keempat kasus persetubuhan terhadap anak bawah umur tersebut, terjadi di empat Kecamatan berbeda, yakni di Kecamatan Silat Hilir dengan korban berinisial IC (15 tahun), di Kecamatan Putussibau Selatan dengan korban berinisial IND (17 tahun), di Kecamatan Jongkong dengan korban berinisial ANG (12  tahun) dan di Kecamatan Bika dengan korban berinisial DA (15 tahun).

    "Masing-masing pelaku persetubuhan terhadap anak bawah umur tersebut dilakukan oleh orang yang dikenali oleh korbannya masing-masing," ujar Iptu Rinto Sihombing, kepada wartawan, Sabtu (02/03/2024).

    Dijelaskan Rinto, untuk kasus yang terjadi di Kecamatan Silat Hilir dilakukan oleh PND dan di Kecamatan Bika dilakukan oleh AGS, di mana keduanya merupakan teman dekat atau pacar korban masing-masing.

    "Untuk kejadian di Kecamatan Putussibau Selatan, dilakukan oleh KVN, di mana pelaku merupakan orang yang dititipkan oleh keluarga korban untuk mengasuh korban. Sedangkan yang terjadi di Kecamatan Jongkong, dilakukan oleh JMLI, di mana pelaku merupakan ayah tiri korban," jelas Rinto.

    Lebih lanjut Rinto menjelaskan, keempat pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Polres Kapuas Hulu.

    "Satu dari keempat tersangka tersebut hingga saat ini belum mengakui perbuatannya bahwa dirinya telah menyetubuhi anak di bawah umur, yakni tersangka yang berinisial  KVN," sebut Rinto.

    Menyikapi hal tersebut, pihak Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu menghormati keterangan tersangka. Sebab, kata Dia, dalam setiap kasus, tidak harus diperlukan pengakuan dari tersangka, di mana dalam hal mengakui atau tidak suatu perbuatan pidana, terhadap tersangka tidak dibebankan untuk melakukan pengakuan.

    "Yang jelas pada saat ini terhadap keempat tersangka tersebut, pihak Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu telah memiliki alat bukti yang kuat sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 184 KUHAP untuk menetapkan para pelaku menjadi tersangka," tuturnya.

    Rinto menegaskan, ancaman hukuman pidana penjara tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut yakni minimal 5 tahun dan maksimal 15  tahun, dengan denda sebesar Rp15 miliar serta dapat ditambah 1/3 dari ancaman pidananya.

    "Hal ini sebagaimana dimaksud di dalam pasal 81 Jo Pasal 76 D Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud di dalam pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang," tegas Rinto.

    Atas maraknya kasus persetubuhan anak di bawah umur tersebut, Rinto menghimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua di Kabupaten Kapuas Hulu, untuk saling menjaga anak-anaknya masing-masing serta selalu mengawasi lingkungan sekitar, agar anak-anak tidak menjadi korban persetubuhan.

    "Tingkatkan kegiatan kerohanian di lingkungan tempat tinggal, sehingga dapat mencegah seseorang untuk berbuat kriminal," ungkap Iptu Rinto Sihombing.

    Kronologis 

    Sebagaimana diketahui, kronologis kejadian kasus persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Silat Hilir, yakni pada hari Minggu, 17 Desember 2023 sekitar pukul 08.00 WIB, di mana pelapor, yang merupakan ibu kandung korban, curiga melihat perubahan bentuk tubuh anaknya yang kemudian mengakui telah melakukan hubungan badan dengan seorang teman dekatnya.

    Untuk kronologis kejadian di Kecamatan Putussibau Selatan, yakni terjadi pada Hari Minggu, 11 Februari 2024 sekitar pukul 23.00 WIB, di mana korban mengaku kepada bibi kandungnya bahwa ia telah disetubuhi oleh orang yang diamanatkan oleh keluarganya untuk disekolahkan dan membantu di rumah. Pelaku telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak tiga kali.

    Adapun peristiwa yang terjadi di Kecamatan Jongkong, yakni pada Sabtu, 17 Februari 2024 sekitar pukul 07.00 WIB, di mana korban mengaku telah disetubuhi oleh ayah tirinya lebih dari 10 kali ketika ibunya tidak berada di rumah. Atas kejadian tersebut, Ibu kandung korban pun melapor ke Mapolres Kapuas Hulu.

    Sedangkan peristiwa yang terjadi di Kecamatan Bika, yakni pada Rabu, 27 Desember 2023 sekitar pukul 19.00 WIB, di mana korban yang meminta izin kepada ibunya untuk keluar sebentar, ditemukan sedang disetubuhi oleh seorang teman dekatnya di WC di sebuah TK/PAUD. (Noto)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan