Recent comments

  • Breaking News

    146 Personel Imigrasi Kawal Desa Binaan Cegah Calon PMI Jadi Korban Perdagangan Orang

    Rizal Fitroh (kiri), yang merupakan  pegawai Kantor Imigrasi Putussibau, yang turut dikukuhkan sebagai Petugas Imigrasi Pembina Desa. Foto bersama Kepala Sub Seksi Teknologi Informasi dan Intelijen Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Putussibau, Joenari Anthony Marpaung (kanan).
    JAKARTA, UNCAK.com - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) menetapkan 146 petugas imigrasi dari seluruh Indonesia sebagai Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) dalam Apel Besar Pengukuhan Petugas Imigrasi Pembina Desa, Senin (04/11/2024) di Jakarta.

    Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, saat mengukuhkan Petugas Imigrasi Pembina Desa
    Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto yang memimpin apel tersebut menyebutkan, implementasi Desa Binaan Imigrasi dan penetapan Pimpasa merupakan pengejawantahan dari Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI, terutama Asta Cita Ketujuhya itu yakni memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi dan penyelundupan.

    “Petugas Imigrasi Pembina Desa adalah juga merupakan wujud pelaksanaan 13 program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kedelapan, yang menekankan pada pencegahan TPPO dan TPPM. Masyarakat Indonesia berhak untuk berupaya sebaik-baiknya dalam rangka meningkatkan taraf hidup mereka, termasuk memilih kesempatan bekerja di luar negeri. Namun demikian, Pemerintah perlu melakukan langkah mitigasi untuk meminimalisasi risiko manipulasi dan penyelundupan manusia oleh oknum tak bertanggung jawab dalam proses persiapan dan penyaluran Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI),” tutur Menteri Agus.

    Program Pimpasa merupakan salah satu program skala nasional Kementerian Imipas bersama pemerintah daerah dan perangkat desa di berbagai wilayah di Indonesia. Fokus dari Desa Binaan Imigrasi adalah mempermudah akses informasi terkait Paspor RI dengan melibatkan perangkat desa sebagai perpanjangan tangan kantor imigrasi.

    Selain itu, program tersebut juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya tindak pidana perdagangan orang(TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM), khususnya melalui jalurpenyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non-Prosedural. Hingga saat ini, terdapat total 125 Desa Binaan Imigrasi di seluruh Indonesia.

    “Pimpasa juga akan mengumpulkan informasi berupa masukan dan pertanyaan yang diperolehdari masyarakat terkait isu keimigrasian. Jadi sifatnya sebagai early warning system terhadap informasi keimigrasian,” terangnya.

    Mengacu pada pernyataan resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI tanggal 27 Maret 2024, di tahun 2023 jumlah penempatan PMI tercatat sebanyak 274.965, naik 37 persen dari tahun 2022 dan 176 persen dari tahun 2021.

    Sementara itu, data yang dihimpun oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Laporan Statistik Mobilitas Penduduk dan Tenaga Kerja 2023 menunjukkan bahwa pada 2022, sebanyak 99,8 persen PMI di sektor informal merupakan wanita. Darii segi tingkat pendidikan, lebih dari 70 persen PMI merupakan lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

    Agus Andrianto menjelaskan, tingginya ketertarikan masyarakat Indonesia untuk mencari peruntungan di luar negeri tidak dibarengi dengan literasi yang cukup. Hal itu membuka celah bagi oknum tak bertanggung jawab untuk melakukan manipulasi dan memberi iming-iming kesejahteraan bekerja di luar negeri secara ilegal yang berujung petaka.

    Oleh karena itu, jelasnya, melalui keberadaan Pimpasa pada Desa Binaan Imigrasi,Kementerian Imipas secara berkelanjutan mengedukasi masyarakat, termasuk siswa sekolah menengah, untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya saat mengajukan permohonan paspor. Selain itu, mereka yang berniat bekerja di luar negeri juga wajib mendaftar melalui instansi yang terverifikasi oleh BP2MI.

    “Pekerja migran berkontribusi besar terhadap perekonomian bangsa, maka sepatutnya kita arahkan dan lindungi dengan sebaik-baiknya. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mendukung penuh pencegahan serta pemberantasan TPPO dan TPPM untuk menciptakan keamanan dan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik,” ungkapnya.

    Adapun dalam acara tersebut, Rizal Fitroh, yang merupakan pegawai Kantor Imigrasi Putussibau, secara resmi dikukuhkan sebagai Petugas Imigrasi Pembina Desa dari 146 petugas imigrasi di seluruh Indonesia, di mana Rizal Fitroh memiliki tugas untuk membina sejumlah desa dalam kapasitasnya sebagai perwakilan dari Kantor Imigrasi Putussibau.

    Hingga saat ini, sudah ada tiga desa yang menjadi desa binaan Imigrasi Putussibau, yaitu Desa Badau, Desa Kalis Raya dan Desa Batu Lintang, yang juga meliputi Dusun Sungai Utik. (Noto)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad