Recent comments

  • Breaking News

    Usai Dibentuk, 146 Petugas Imigrasi Pembina Desa Diberi Bekal

    Pembekalan terhadap 146 Pimpasa.
    JAKARTA, UNCAK.com - Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pembekalan terhadap Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa), yang resmi terbentuk pada Senin (04/11/2024) lalu.

    Melalui Rapat Koordinasi Pimpasa yang digelar pada Selasa (05/11/2024) di Jakarta, 146 personel Pimpasa menerima materi-materi penting terkait permasalahan sosial dan tindak kejahatan yang kerap terjadi terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI).

    Beberapa narasumber yang diusung dalam kegiatan tersebut yakni meliputi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), serta Bareskrim Polriserta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).

    “Tujuannya agar Pimpasa kelak dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan optimal. Oleh sebab itu Imigrasi perlu memfasilitasi pengembangan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM). Langkah pertama yang kami lakukan yakni bersinergi dengan instansi terkait seperti BP2MI dan Polri. Sebelum memberikan edukasi keimigrasian, penting bagi Pimpasa untuk memahami konteks sosial dari desa-desa yang akan dibinanya,” ujar Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam.

    Adapun dalam paparannya, narasumber dari Bareskrim Polri, AKP Roy Suganda Putra Sinurat, berfokus pada penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Indonesia yang diatur oleh undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden(Perpres) No. 49 Tahun 2023.

    “TPPO mencakup unsur proses, cara, dan tujuan eksploitasi, yang bisa meliputi perekrutan, pengangkutan dan pemanfaatan korban untuk berbagai bentuk eksploitasi seperti praktik prostitusi, kerja paksa, hingga perdagangan organ tubuh,” tuturnya.

    Ia juga menguraikan faktor-faktor penyebab TPPO di Indonesia, seperti faktor ekonomi, geografis hingga sosial-budaya.

    Rendahnya kesadaran masyarakat, penggunaan akun palsu untuk perekrutan online, serta perbedaan persepsi hukum antar negara menjadi tantangan utama dalam menangani TPPO.

    Strategi yang diterapkan Polri untuk menanggulangi TPPO yakni mencakup sosialisasi dan peningkatan patroli di daerah rawan kejahatan.

    Sedangkan narasumber dari BP2MI, Brigjen Pol. Dayan I.V. Blegur, menerangkan bahwa upaya perlindungan terhadap PMI dilaksanakan berdasarkan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

    Beberapa tantangan yang dihadapi para PMI diantaranya stigma negatif, penempatan ilegal oleh oknum tak bertanggung jawab hingga lilitan hutang dengan bunga pinjaman yang tinggi.

    Untuk merespon tantangan tersebut, BP2MI memberikan program-program seperti menciptakan komunitas relawan serta mendorong wirausaha di kalangan PMI dan keluarganya dengan bantuan akses permodalan, pelatihan dan konsultasi.

    Sementara narasumber dari Bhabinkamtibmas, Brigjen Pol. M. Rudy Syafirudin, menyebut bahwa Bhabinkamtibmas bertugas menjaga ketertiban masyarakat melalui kemitraan dengan masyarakat (perangkat desa), membangun komunitas yang berdaya, serta mencegah gangguan keamanan.

    Bhabinkamtibmas secara berkelanjutan melaksanakan kegiatan seperti sambang atau kunjungan ke warga, deteksi dini untuk memahami dinamika masyarakat dan problem solving untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat binaan.

    Pada kesempatan berbeda, Direktur Intelijen Keimigrasian, Anom Wibowo mengatakan, proses konsolidasi masyarakat di desa-desa binaan Imigrasi tidak terlepas dari sinergi dengan instansi terkait.

    “Pimpasa memegang irisan dari ketiga instansi yang kami hadirkan dalam kegiatan pembekalan ini. Melalui program ini, kami memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pencegahan perdagangan orang penyelundupan manusia dari sisi keimigrasian. Pimpasa juga bersifat sebagai early warning system, di mana petugas mengumpulkan informasi berupa masukan dan pertanyaan yang diperoleh dari masyarakat terkait isu keimigrasian,” ungkapnya. (Im/Nt)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad