Recent comments

  • Breaking News

    170 WNA dari 27 Negara Diamankan Ditjen Imigrasi, Paling Banyak dari Nigeria

    Konferensi pers. FOTO: (Ditjen Imigrasi).
    JAKARTA, UNCAK.com - Operasi Wira Waspada yang digelar Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi pada 14 sampai 16 Mei 2025 di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi (Jadetabek), berhasil mengamankan 170 Warga Negara Asing (WNA) dari 27 negara.

    Dari jumlah tersebut, 25 orang diantaranya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan, sedangkan 25 orang diduga memberikan keterangan tidak benar, sementara 24 orang lainnya diduga memiliki sponsor atau penjamin fiktif dan 10 orang over stay.

    Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Yuldi Yusman, mengatakan, pengamanan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat serta hasil pemantauan di lapangan oleh petugas.

    “Pengawasan dimulai pada hari Rabu, 14 Mei, sekitar pukul 09.00 WIB, di mana tim dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian melakukan koordinasi awal dengan pihak-pihak terkait, kemudian kami membagi regu untuk menyambangi lokasi para WNA yang berada di beberapa apartemen di Jadetabek, yang menjadi target operasi. Selain itu, tim juga menyambangi beberapa kafe di Jakarta Pusat serta pusat perbelanjaan di Jakarta Barat. Petugas berhasil menjaring 170 WNA yang diduga bermasalah secara keimigrasian dan saat ini sedang kami lakukan pendalaman di ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi,” ujar Yuldi, dalam konferensi pers, Jumat (15/05/2025).

    Ia menjelaskan, WNA yang diamankan dalam operasi tersebut paling banyak berasal dari Nigeria (61 orang), Kamerun (27 orang), Pakistan (14 orang), Sierra Leone (12 orang), Pantai Gading (8 orang) dan Gambia (8 orang).

    "Para WNA tersebut diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, diantaranya Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengenai Orang Asing Pemegang Izin Tinggal yang berada di wilayah Indonesia dan melebihi masa berlakunya," jelasnya.

    Dijelaskannya lebih lanjut, mereka juga melanggar Pasal 123 yang menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja memberikan surat atau data palsu atau yang dipalsukan atau keterangan tidak benar dengan maksud untuk memperoleh Visa atau Izin Tinggal bagi dirinya sendiri atau orang lain, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.

    "Para WNA tersebut juga dapat dikenakan tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian dan pencantuman dalam daftar penangkalan," tuturnya.

    Menurut dia, operasi Wira Waspada kali ini menjadi operasi ketiga yang dilaksanakan pada tahun 2025, di mana sebelumnya operasi serupa telah diadakan di wilayah Bali, Maluku Utara, serta kawasan industri Morowali dan Tobelo.

    "Dalam operasi ini, 10 kantor imigrasi yang berlokasi di Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok turut bertugas. Operasi ini merupakan pengembangan dari adanya beberapa kasus WNA yang melanggar aturan dengan membuat keributan di tempat umum," katanya.

    Ia menegaskan, Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Indonesia.

    “Imigrasi akan menindak tegas warga negara asing yang tidak mematuhi peraturan keimigrasian. Kami juga mengimbau kepada pengelola dan pemilik penginapan untuk melaporkan keberadaan WNA,” tegas Yuldi.

    Sementara itu, pada kesempatan berbeda, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan bahwa operasi pengawasan seperti ini akan terus dilaksanakan secara rutin dan dalam skala nasional, demi kedaulatan negara.

    “Operasi Wira Waspada merupakan bagian dari upaya simultan kami dalam menegakkan hukum keimigrasian, untuk mencegah gangguan ketertiban umum dan menekan potensi tindak kriminal oleh WNA nakal yang melanggar aturan,” ungkap Menteri Agus. (nt/ril)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan

    Post Bottom Ad