PETI Garap Hutan Lindung di Silat Hilir, Polisi dan TNI Ambil Tindakan
![]() |
Bekas tambang emas ilegal atau PETI di kawasan Hutan Lindung, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. |
KAPUAS HULU, uncak.com - Dalam upaya menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan, Polsek Silat Hilir dengan melibatkan anggota Koramil Silat Hilir, serta perangkat Desa Seberu melakukan patroli di kawasan hutan lindung yang terletak di Dusun Sungai Mali, Desa Seberu, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Selasa (10/6/2025).
Sosialisasi larangan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan Hutan Lindung tersebut di pimpin langsung Kapolsek Silat Hilir, Ipda Egidius Egi, S.H.
Menurut Kapolsek Silat Hilir, Kegiatan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Surat Perintah Kapolsek Silat Hilir Nomor: Sprin/432/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025.
![]() |
Himbauan berupa banner terkait larangan aktivitas PETI di kawasan hutan lindung, Desa Seberu, Kecamatan Silat Hilir, Kapuas Hulu - Kalimantan Barat. |
"Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat setempat mengenai larangan aktivitas PETI di kawasan hutan lindung serta bahaya lingkungan yang ditimbulkan oleh praktik ilegal tersebut", kata Ipda Egidius Egi.
Dalam kegiatan tersebut, tidak ditemukan adanya aktivitas PETI yang sedang berlangsung. Namun tim menemukan beberapa peralatan bekas aktivitas PETI, seperti alat Robin yang telah dikemas oleh pemiliknya, jelasnya.
"Sebagai bentuk tindakan tegas, beberapa alat pemrosesan emas dimusnahkan dengan cara dibakar dan satu unit alat Robin diamankan oleh Polsek Silat Hilir untuk proses lebih lanjut", ujarnya.
![]() |
Satu buah alat sedot berupa mesin Robin yang berhasil di sita . |
Selain sosialisasi dan patroli, Polsek Silat Hilir juga memasang banner berisi himbauan “Stop Pertambangan Tanpa Izin” sebagai bentuk kampanye berkelanjutan untuk mencegah maraknya aktivitas PETI, khususnya di kawasan hutan lindung, tuturnya.
Selain itu tambah Ipda Egidius Egi, langkah ini diharapkan mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat agar turut menjaga kelestarian lingkungan dan tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal.
"Kita berkomitmen untuk terus menggencarkan sosialisasi dan tindakan preventif guna menekan aktivitas PETI khususnya di wilayah hukum Kecamatan Silat Hilir", tegas Ipda Egidius Egi, lewat keterangan tertulis yang diterima, Rabu (11/6/2025).
Penerbit: (Khairul Amrin)
Tidak ada komentar