Recent comments

  • Breaking News

    PETI di Sungai Besar Kapuas Hulu Merajalela, Lahan Persawahan Nyaris Tak Tersisa

    PETI yang menggarap lahan persawahan di Desa Sungai Besar, Kecamatan Bunut Hulu, Kapuas Hulu.
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Beberapa oknum yang diduga terlibat dalam aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) khususnya tambang emas, yang menggarap lahan persawahan di Desa. Sungai Besar, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, disebutkan secara gamblang oleh Sumadi, yang merupakan korban penganiayaan, yang terjadi di lokasi PETI tersebut.

    PETI di Desa Sungai Besar.
    Dikatakan Sumadi, aktivitas PETI di Desa Sungai Besar, sangat merajalela sampai saat ini, dimana lahan persawahan yang digarap tersebut nyaris tidak lagi tersisa, bahkan irigasi yang sebelumnya berfungsi untuk mengairi sawah, juga mengalami kerusakan.

    "Diduga ada beberapa oknum dari beberapa instansi dan lembaga yang terlibat dalam aktivitas PETI yang menggarap lahan persawahan di Desa Sungai Besar tersebut, dimana mereka diduga mendapat jatah dari kegiatan tersebut," ujar Sumadi, kepada uncak.com, Sabtu (10/06/2023).

    Kerusakan yang terjadi akibat PETI.
    Selain menyebutkan secara gamblang nama-nama oknum, yang diduga mendapat jatah (setoran) dari aktivitas PETI tersebut, Sumadi juga menyebutkan secara gamblang beberapa orang yang merupakan aktor utama dalam aktivitas PETI tersebut, dari sejak dimulainya kegiatan PETI dan hingga masih berlangsungnya sampai saat ini, dimana nama-nama yang disebutkan tersebut sudah dikantongi media ini.

    "Mereka (Pelaku PETI) juga biasa bekerja pada malam hari, untuk mengejar target (hasil)," papar Sumadi, yang merupakan korban penganiayaan oleh sekelompok orang, yang terjadi di lokasi PETI, usai dirinya mencabut patok batas, yang telah menyerobot tanah (lahan) sawah miliknya di lokasi PETI tersebut, beberapa bulan lalu.

    Lebih lanjut dikatakan, bahwa dirinya merupakan ahli waris pasak dari Desa Sungai Besar, dimana orang tuanya pun asli dari Desa Sungai Besar. Ia juga sangat menyayangkan bahwa peraturan maupun adat di Desa Sungai Besar, tidak berjalan dengan semestinya, melainkan sudah banyak menggunakan aturan dari orang-orang luar yang bukan asli dari Desa Sungai Besar (pendatang).

    "Di Desa Sungai Besar itu banyak juga yang bukan asli orang Sungai Besar sehingga tidak tahu asal usul tanah-air di sana, serta tidak tahu pula aturan dan adat istiadat," ungkapnya.

    Terkait akibat dari kegiatan PETI tersebut, Sumadi mengatakan bahwa telah menimbulkan masalah baru khususnya banjir yang melanda Desa Sungai Besar beberapa minggu lalu, dimana rumah warga dan fasilitas umum lainnya seperti Surau, Posyandu dan fasilitas pendidikan serta kantor Desa, menjadi terdampak.

    "Air sungai yang seharusnya mengalir ke sungai, ditutup pakai buntut bak, sehingga membuat aliran baru dan pada akhirnya sekarang aliran sungai sudah mengarah ke permukiman warga. Selain itu, bekas galian yang dalam juga bisa mengakibatkan banjir," jelasnya.

    Terpisah, Kepala Dusun Ketam Jaya, Desa Sungai Besar, Itam Ijun, membenarkan bahwa aktivitas PETI di Desa Sungai Besar, yang menggarap lahan persawahan tersebut, hingga saat ini masih berlangsung.

    "Dampaknya sangat besar, khususnya terhadap permukiman warga karena lokasi PETI tersebut sangat dekat dengan permukiman warga," singkat Itam Ijun, Minggu (11/06/2023).

    Sementara itu, Kapolsek Bunut Hulu, Iptu Dendy Arif Setiady, saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, terkait hal tersebut, mengatakan bahwa berdasarkan sepengetahuannya, aktivitas PETI di Desa Sungai Besar, yang menggarap lahan persawahan itu, masih berlangsung.

    "Sepengetahuan saya masih bang (Aktivitas PETI). Kami sudah melaksanakan kegiatan himbauan dan pelarangan keras terhadap kegiatan PETI tersebut serta pemasangan banner," kata Iptu Dendy, Minggu (11/06/2023) sore.

    Sebagaimana diketahui, pada Rabu 12 April 2023 lalu, telah dilaksanakan rapat koordinasi (Rakor) mengenai aktivitas PETI yang terjadi di Desa Sungai Besar yang menggarap lahan persawahan tersebut, dimana Rakor yang bertempat di aula kantor Kecamatan Bunut Hulu itu dihadiri oleh Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat.

    Selain itu, hadir pula Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kapuas Hulu, Kepala Dinas Perhubungan, Kasat Pol PP, Kabag Ekbang, Sekretaris PUPR, KPH wilayah Kapuas Hulu Selatan, Camat Bunut Hulu, Kapolsek Bunut Hulu, perwakilan Koramil Bunut Hulu, Kepala Desa Sungai Besar, Anggota BPD Sungai Besar, kelompok tani, kelompok pekerja PETI dan pemilik salah satu lahan serta undangan lainnya.

    Adapun hasil dari rapat koordinasi tersebut, menyatakan sepakat bahwa aktivitas PETI tersebut mengakibatkan kerusakan sehingga menimbulkan kerugian bagi Pemerintah Daerah dan kelompok tani serta merupakan kegiatan yang melanggar hukum karena lokasi PETI tersebut bukan merupakan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

    Namun, fakta berkata lain, dimana belum lama setelah rakor tersebut digelar, aktivitas PETI kembali berlangsung hingga saat ini, walaupun spanduk yang berisi himbauan dan larangan keras dari pihak kepolisian setempat telah terpampang jelas di jalan masuk menuju akses kegiatan PETI tersebut, tapi larangan keras tersebut tidak dihiraukan. (Noto)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan