Recent comments

  • Breaking News

    Apapun Yang Berbau Komunis, Dilarang.!!

    Putussibau (Berita Uncak) - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryaccudu menegaskan, pihaknya tidak mentolerir penggunaan atau pemanfaatan apapun yang berbau komunis di Indonesia. Ryamizard melandaskan hal ini berdasarkan Tap MPR dan UU Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Keamanan Negara.

    "Jadi apapun yang berbau komunis ada hukumnya. Dilarang," kata Ryamizard di kantor Kemenhan, Jl Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat, Jum'at (13/5/2016).

    Seluruh buku yang berbau komunis, barang-barang yang berbau komunis hingga informasi komunisme di internet seluruhnya dilarang. Ryamizard menegaskan akan bersikap tegas kepada siapapun atas penggunaan atribut terlarang di Indonesia.

    "Jadi semua yang dilakukan berdasarkan undang-undang, nggak ngarang-ngarang," katanya. Sementara terkait arahan Presiden Joko Widodo yang meminta agar aparat tidak berlebihan menyikapi komunisme, Ryamizard menilai hal itu merupakan arahan umum. Baginya Presiden Jokowi tidak melarang penindakan terhadap penggunaan atribut komunisme."Artinya perintah dari sana disampaikan pada seluruhnya. Baik pada aparat, kepada rakyat. Presiden Jokowi tidak bilang detil begitu," katanya.

    Menurut Menhan, arahan Presiden bukan berarti melarang penindakan tegas atas penggunaan atribut komunisme. Justru arahan tersebut dinilainya mempertegas posisi rakyat dan aparat dalam memerangi komunisme.

    "Ini sudah jelas. Kalau sudah jelas, presiden nggak usah diulang-ulang. Aparat sudah tau yang harus dilakukan, rakyat juga harus tau yang dilakukan. Jangan macam-macam begitu," tuturnya.
    Ryamizard juga menegaskan, aksi sekecil apapun terkait komunisme dapat memicu kerusuhan. Dia tidak ingin hal ini terjadi di Indonesia. "Saya sebagai Menhan tidak ingin di republik ini ribut-ribut. Maunya saya aman enggak ada apa-apa, apalagi perkelahian pertumpahan darah. Ini tidak boleh terjadi," katanya.

    Dirinya selalu mengingatkan agar tidak ada lagi pihak-pihak yang menggunakan atribut atau menyebarkan informasi apapun tentang komunisme. Menurutnya hal itu hanya membuka luka lama. "Yang dulu sudahlah, sudah damai kenapa diungkit lagi. Kalau dipancing pasti ada kejadiannya itu," katanya.

    Riamyzard mengatakan, dirinya tidak berlebihan dalam menyikapi hal ini. Sebab langkahnya didasari dengan undang-undang tentang keamanan negara yakni UU No.27 tahun 1999 Pasal 107.

    Dia mengakui, mungkin masih ada warga yang tidak memahami larangan tersebut. Oleh karena itu, informasi tentang larangan penggunaan atribut komunisme harus disosialisasikan lagi. "Melawan komunisme sama dengan melawan terorisme, ucapnya. (www.detik.com)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad

    kmiklan