Rakor Penyelesaian Batas Desa Kecamatan Batang Lupar
![]() |
Foto : Rakor penyelesaian batas desa se Kecamatan Batang Lupar / (Amrin) |
Putussibau (uncak.com) – Rapat Koordinasi
(Rakor) penyelesaiaan batas administrasi Desa se Kecamatan Batang Lupar
Kabupaten Kapuas Hulu, yang bekerjasama dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat
dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Kapuas Hulu dan Forclime-FC dilaksanakan
di GOR Lanjak, Senin (25/7/16).
“Rakor ini kita laksanakan dalam rangka menjalankan
amanah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, yang berpedoman pada Permendagri Nomor
27 Tahun 2006 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa,” kata Gunawan,S.Sos,
Camat Batang Lupar.
Dalam penyelesaian batas desa, pelaksanaannya juga
melibatkan peran serta masyarakat didalam pemetaan partisipasif, dengan harapan
masyarakat yang lebih tahu persis kondisi serta keadaan dilapangan, tuturnya.
“Penyelesaian ini kita lakukan agar ada upaya dalam
memberikan kepastian hukum kepada masyarakat maupun investor yang ingin bekerja
didaerah tersebut,” tegas Gunawan.
Gunawan juga menjelaskan, hal ini kita lakukan juga dalam
upaya tertib administrasi dimana kalau sampai desa belum menyelesaikan batas
desa, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) yang
ada.
Dari 10 (sepuluh) Desa di Kecamatan Batang Lupar, baru 8
(delapan) Desa yang sudah menyelesaikan batas desanya, tinggal 2 (dua) Desa
yaitu Desa Setulang dan Desa Sungai Senunuk yang belum selesai. “Ini disebabkan karena ada beberapa segmen atau titik
koordinatnya yang belum disepakati dan akan secepatnya kita lakukan tracking
kembali,” jelasnya.
Untuk Kecamatan Batang Lupar kita harapkan tahun 2016 ini
sebelum Pilkades serentak sudah selesai semua. Dengan tujuan, apa yang
diisyaratkan UU Desa yaitu syarat berdirinya desa adanya suatu wilayah yang
dibuktikan dengan peta batas desa, harapnya.
[ Amrin ]
Tidak ada komentar