Recent comments

  • Breaking News

    Rakor Penyelesaian Batas Desa Kecamatan Batang Lupar


    Foto : Rakor penyelesaian batas desa se Kecamatan Batang Lupar / (Amrin)
    Putussibau (uncak.com)Rapat Koordinasi (Rakor) penyelesaiaan batas administrasi Desa se Kecamatan Batang Lupar Kabupaten Kapuas Hulu, yang bekerjasama dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Kapuas Hulu dan Forclime-FC dilaksanakan di GOR Lanjak, Senin (25/7/16). 

    “Rakor ini kita laksanakan dalam rangka menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, yang berpedoman pada Permendagri Nomor 27 Tahun 2006 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa,” kata Gunawan,S.Sos, Camat Batang Lupar. 

    Dalam penyelesaian batas desa, pelaksanaannya juga melibatkan peran serta masyarakat didalam pemetaan partisipasif, dengan harapan masyarakat yang lebih tahu persis kondisi serta keadaan dilapangan, tuturnya. 

    “Penyelesaian ini kita lakukan agar ada upaya dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat maupun investor yang ingin bekerja didaerah tersebut,” tegas Gunawan. 

    Gunawan juga menjelaskan, hal ini kita lakukan juga dalam upaya tertib administrasi dimana kalau sampai desa belum menyelesaikan batas desa, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) yang ada. 

    Dari 10 (sepuluh) Desa di Kecamatan Batang Lupar, baru 8 (delapan) Desa yang sudah menyelesaikan batas desanya, tinggal 2 (dua) Desa yaitu Desa Setulang dan Desa Sungai Senunuk yang belum selesai. “Ini disebabkan  karena ada beberapa segmen atau titik koordinatnya yang belum disepakati dan akan secepatnya kita lakukan tracking kembali,” jelasnya. 

    Untuk Kecamatan Batang Lupar kita harapkan tahun 2016 ini sebelum Pilkades serentak sudah selesai semua. Dengan tujuan, apa yang diisyaratkan UU Desa yaitu syarat berdirinya desa adanya suatu wilayah yang dibuktikan dengan peta batas desa, harapnya. 

    [ Amrin ]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan