Recent comments

  • Breaking News

    Anggaran DD Suka Maju Diduga Pengerjaannya Banyak Tak Sesuai

    Foto: Salah satu dari sekian banyak pekerjaan Anggaran DD Suka Maju Kecamatan Mentebah, yang diduga banyak tidak sesuai. (uncak.com/Amrin)
    Mentebah (uncak.com) - Program pemerintah untuk memngembangkan pembangunan suatu desa sudah sangat luar biasa saat ini, salah satunya lewat ADD maupun DD yang dianggarkan pemerintah cukup besar.

    Tapi lain hal yang terjadi di Desa Suka Maju Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat, penggunaan anggaran DD tidak sesuai harapan masayrakat seperti contoh pengerjaan fisik tidak sesuai dengan apa yang tertera di papan plang proyek dan pekerjaan tersebut terindikasi mar up. Kemudian sistem penggunaan dana tersebut pun tidak transfaran, sehingga membuat masyarakat tidak tahu berapa dana yang dianggarkan serta gerah dengan tingkah kepala desa yang sama sekali tidak mau terbuka dengan persoalan anggran tersebut.

    Seperti yang dijelaskan oleh Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Suka Maju dia mengatakan kalau mereka tidak tahu menahu tentang dana tersebut apalagi tentang penggunaannya kami tidak tahu karena sangat tertutup. Sesuai dengan intruksi Menteri PDT RI seharusnya penggunaan anggaran harus ditempel atau diumumkan kepada masyarakat dan masyarakat wajib tau bukan seperti ini semua main diam-diam, jelasnya.

    Saat ditemui media ini Sekretaris LSM LP3K-RI Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat mendesak pemerintah untuk mengaudit dan memeriksa semua pekerjaan fisik yang anggarkan lewat DD tersebut. "Saya tidak main-main dalam urusan ini," tegas Amrin.

    Boleh saja Kepala Desa Suka Maju mengatakan LSM maupun Media semua tidak benar dan gampang urusannya, tinggal kasih uang diam, seperti yang diungkapkan salah satu warga yang tidak mau disebut namanya kepada kami, dan kami akan buktikan jika benar ada indikasi Korupsi di dana DD desa Suka Maju Kecamatan Mentebah Kapuas Hulu dan kegiatan ini akan saya laporkan kepihak yang berwajib, sebab masih banyak lagi temuan yang kami dapatkan. "Selain itu pelecehan dan pencemaran nama baik Lembaga dan Media juga akan kami laporkan sesuai dengan Undang-Undang  Pers Nomor 40 Tahun 1999," ungkap Amrin.

    Agar tidak ada lagi kepala desa yang berani bermain dengan anggaran tersebut dan selaku kepala desa hanya sebagai pengawai kontrol bukan sebagai penggelola anggran secara langsung. jika BPD,LPM, saja tidak tau apalagi masyarakat biasa, berarti ada indikasi korupsi disitu, jelasnya.

    [ Rajali ]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan