Recent comments

  • Breaking News

    Tanah Tumbuh Bekas Aliran Sungai Perlu Kejelasan Statusnya

    Foto: Tanah tumbuh yang dulunya aliran sungai kapuas antara desa Tanjung Jati dan Kedamin. (Uncak.com / Amrin)
    Putussibau Selatan (Uncak.com) – Kedamin dengan Desa Tanjung Jati, Kabupaten Kapuas Hulu dulunya terpisah dengan sebuah sungai kapuas. Karena fenomena atau perubahan alam, kini sungai kapuas menjadi kering sehingga tanah menjadi tumbuh secara tersendirinya dengan luas dan menyatu pada kedua wilayah tersebut.

    Menurut Rajali Ketua Asosiasi Media Uncak Kapuas (AMUK) Kabupaten Kapuas Hulu, mengatakan kalau ini merupakan mukzijat yang Tuhan berikan kepada masyarakat pada kedua wilayah ini, karena tidak terjadi lagi longsor khususnya pada wilayah Kedamin Putussibau Selatan yang mana dulunya sangat mengancam rumah warga yang berada dipinggiran pantai sungai kapuas.

    “Bayangkan kalau kita lihat dan perkirakan mungkin ada sekitar 50-60 meter yang sudah longsor sampai saat ini, sehingga membuat tanah tersebut menjadi tumbuh dan menyatu dengan salah satu desa tersebut,” kata Rajali.

    Dengan telah menyatunya tanah tersebut membuat masyarakat menjadikannya sebuah lahan untuk berkebun dan bercocok tanam dengan ditanami berbagai macam tanaman. Melihat hal seperti ini, saya khawatir akan terjadi konflik saling mengklaim tanah yang tumbuh tersebut, karena megingat dulunya batas tanah salah satu wilayah yang terkena longsor sangat jauh. Namun karena sudah menyatu dengan salah satu wilayah diseberangnya dianggap tanah wilayah desanya.

    “Saya melihat juga bukan hanya sekedar ditanami dengan tanaman seperti sayuran, tetapi ditanami dengan jenis pohon yang keras dan besar yang status tanahnya juga belum jelas,” tambah Rajali.

    Saya mengharapkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu agar bisa cepat mengantisipati tanah yang tumbuh tersebut sebelum terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan diantara kedua wilayah tersebut yaitu antara Desa Tanjung Jati dan Kedamin. Jangan sampai juga setelah tanah ini sudah dikelola dengan baik oleh masyarakat tiba-tiba pemerintah mengklaim tanah tersebut tanah negara, harapnya.

    Oleh karena itu Rajali meminta kepada Pemkab Kapuas Hulu agar status tanah ini harus cepat diperjelas biar masyarakat tahu dan tenang untuk mengelola tanah tumbuh tersebut, ungkapnya.

    [ Amrin ]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad

    kmiklan