Recent comments

  • Breaking News

    Polisi Ringkus Pemakai Ganja Dirumahnya

    Tersangka Awi (26).
    Barang Bukti 13,8 gram Ganja.
    Kapuas Hulu, [uncak.com] – Satuan Res Narkoba Polres Kapuas Hulu berhasil meringkus Saprawi Lingga als. Awi (26) dirumahnya Jalan Lintas Selatan depan simpang SMAN 2 Putussibau, toko Distro Hause Kecamatan Putussibau Selatan Kapuas Hulu, Selasa (18/10/16) sekitar pukul 14.30 WIB.

    “Tersangka kita amankan berdasarkan Informasi yang di dapat bahwa seringnya kumpul-kumpul di rumah TSK Jalan Lintas Selatan depan simpang SMA 2 Putussibau di toko Distro Hause,” kata Kasat Narkoba Polres Kapuas Hulu AKP Edhi Trisno T, kepada media ini, Selasa.

    Mendapat info tersebut, kami langsung lakukan pendalaman terhadap informasi yang di dapatkan dengan melakukan pengintaian cukup lama suapaya tidak terjadi salah dalam imformasi, ucapnya.

    Sekitar pukul 14.30 WIB,  Satuan Res Narkoba melakukan penangkapan dan menggeledah terhadap tersangka dan kamar tersangka. Pada saat di lakukan penggeledahan di kamar tersangka, di temukan 5 klip plastik kecil yang di duga Ganja seberat 13,8 gram yang tersimpan didalam tas stik drum ben, jelas Edhi.

    “Dari hasil penggeledahan tersebut tersangka dan barang bukti kita bawa ke Sat Narkoba guna penyidikan lebih lanjut. Kemudian pada hari rabu di lakukan uji Balai Pom terhadap barang bukti tersebut ke Balai Besar POM Pontianak dan Hasilnya positif (+) ganja,” terangnya.

    Saat ini Tsk dan BB di amankan di Satuan Res Narkoba guna penyelidikan lebih lanjut dan tersangka dikenakan pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, ungkap Kasat Narkoba Polres Kapuas Hulu.

    [ Rajali ]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan