Recent comments

  • Breaking News

    16 Perda di Kapuas Hulu Akan Dicabut

    Bupati Kapuas Hulu AM.Nasir menyerakan Raperda kepada Ketua DPRD Kapuas Hulu Rajuliansyah.
    Kapuas Hulu, [Uncak.com] – Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat akan mencabut 16 Peraturan Daerah (Perda). Penyampaian pencabutan Perda tersebut disampaikan langsung Bupati Kapuas Hulu Abang Muhammad Nasir pada Rapat Paripurna dengan agenda Pembahasan Rancangan Perda (Raperda) tentang pencabutan 16 (enam belas) Perda Kabupaten Kapuas Hulu di gedung DPRD Kapuas Hulu, Selasa (22/11/16).

    “Penyampaian ke-16 Raperda ini berdasarkan pada terbitnya Perundang-Undangan terbaru, serta adanya kebijakan pemerintah pusat untuk menertibkan Perda yang dianggap berpotensi menghambat investasi,” kata AM.Nasir saat membacakan pidatonya.

    Disampaikan Nasir, keenam belas Perda tersebut diantaranya Raperda tentang pencabutan Perda Kabupaten Kapuas Hulu No.1 tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Perda No.5 tahun 2009 Tentang Pedoman Penyususnan Peraturan Desa.

    Perda No.6 tahun 2009 Tentang Sumber Pendapatan Desa. Perda No.7 tahun 2009 Tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Perda No.11 tahun 2009 Tentang Retribusi Pergantian Biaya Cetak KK, KTP dan Akta Catatan Sipil Kabupaten Kapuas Hulu.

    Perda No.3 tahun 2007 Tentang Organisasi Pemerintahan Desa. Perda No.5 tahun 2007 Tentang  Perimbangan Keuangan Kabupaten dan Desa di Kapuas Hulu. Perda No.7 tahun 2007 Tentang Alokasi Dana Desa. Perda No.11 tahun 2007 Tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa.

    Perda No.12 tahun 2007 Tentang Pengaturan Kewenangan Desa. Perda No.14 tahun 2007 Tentang Penataan Kawasan Pedesaan. Perda No.2 tahun 2003 Tentang Retribusi Kelengkapan Administrasi Kapal di Perairan Daratan. Perda No.19 tahun 2011 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

    Selanjutnya Perda No.8 tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Pengawasan Konservasi Sumberdaya Ikan di Perairan Umum. Perda No.21 tahun 2015 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Konservasi di Wilayah Danau Sentarum, dan Perda No.22 tahun 2015 Tentang Potensi Ketenagalistrikan Daerah.

    Pidato Bupati Kapuas Hulu AM.Nasir pada Rapat Paripurna dalam penyampaian 16 Raperda Kab. Kapuas Hulu tahun 2016.
    “Terhadap 16 Raperda ini nantinya Bupati wajib menyampaikan Raperda Kabupaten kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusan untuk mendapatkan nomor registrasi perda,” lanjut Nasir.

    Setelah memperoleh nomor registrasi perda dari Biro Hukum Sekda Provinsi Kalimantan Barat, barulah Raperda dapat ditetapkan menjadi Perda oleh Bupati.

    “Kemudian Perda disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Barat dan Menteri Dalam Negeri sebagai bahan laporan dan pengawasan,” jelas Nasir. 

    [ Amrin ]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan