Recent comments

  • Breaking News

    Maraknya Pencurian Kayu Gaharu Buaya di Hutan Perbatasan Desa Nanga Semangut

    Sisa potongan kayu Gaharu Buaya yang ditemukan tim Investigasi Desa yang belum sempat diangkut.
    Kapuas Hulu, [uncak.com] - Dihutan Perbatasan Hulu Tebaung Desa Nanga Semangut Kecamatan Bunut Hulu Kabupaten Kapuas Hulu yang berbatasan langsung dengan dua desa yaitu Desa Selaup dan Desa Nanga Dua, marak terjadi penjarahan/pencurian kayu Gaharu Buaya yang merupakan aset dari Desa Nanga Semangut.

    “Pencurian ini diduga dilakukan oleh oknum warga dari Desa sekitar perbatasan tersebut,” Kata Zaini, Kepala Desa Nanga Semangut kepada Media ini, Minggu (26/2/17).

    Zaini menambahkan, untuk perbatasan dihutan Hulu Tebaung Desa Nanga Semangut, selain berbatasan langsung dengan Desa Selaup dan Desa Nanga Dua, tidak jauh dari Desa tersebut juga ada dua Desa yaitu Desa Nanga Payang dan Desa Batu Tiga. Saat ini Desa Nanga Semangut telah memekarkan Tiga Desa yakni Desa Semangut Utara, Desa Kelibang dan Desa Segitak.

    Lebih lanjut Zaini mengatakan, terhitung dari Bulan Juli 2016 lalu, sudah sudah tidak ada lagi aktivitas Masyarakat Desa Nanga Semangut di perbatasan Hulu Tebaung, namun sampai saat ini masih ada saja orang yang mengambil (mencuri) hasil alam diwilayah desanya. "Jika dihitung dari jumlah, kami memang tidak pernah mendata, tetapi dari hulu Kenarin hingga ke hulu Sapai, Warga Nanga Semangut Sepeser pun tidak ada memetik  hasil dari Kayu Gaharu Buaya tersebut," ucap Zaini.

    Menurut Zaini, 40 persen dari hasil hutan Hulu Tebaung dirampas (dijarah) oleh orang (oknum) luar yang bukan masyarakat Nanga Semangut. “Selama ini mungkin kerugian bisa diperkirakan mencapai 2 Milyar Rupiah,” ujarnya.

    Bekas pondok para pencuri kayu Gaharu Buaya.
    Menurut laporan Tim Investigasi Desa Nanga Semangut, bahwa pencurian hingga saat ini masih terjadi, namun bukan merupakan skala besar, karena cara kerja mereka (pencuri) ini sangat pandai, dalam waktu satu minggu langsung diangkut hasil kayunya yang telah dicuri, sehingga kami hanya menemukan bekas-bekas pondok dan sisa-sisa kayu yang belum selesai diangkut, tambahnya.

    Zaini sangat menyayangkan pencurian ini masih terjadi, artinya masih ada pembelinya. Padahal penutupan kerja kayu Gaharu Buaya dan sejenisnya ini sudah ada tembusan ke Polda Kalbar, Polres Kapuas Hulu, Polres Sintang, Polres Sekadau, Polres Sanggau, Polsek Bunut Hulu, Dinas Kehutanan Kapuas Hulu dan kepada Bupati Kapuas Hulu serta masing-masing pekerja, bos Gaharu Buaya dan semua pihak yang punya kepentingan pada tahun 2016 lalu. "Jika pembelinya tidak bisa dikonfirmasi, maka kami akan melaporkan lewat jalur hukum, sebab pembeli (Bos) kayu Gaharu Buaya ini sudah kami ketahui," ungkap Zaini.

    Zaini berharap agar tidak ada lagi penjarahan kayu Gaharu Buaya dan lain-lain yang berkaitan dengan Pendapatan Asli Desa (PAD) di Wilayah perbatasan Desanya yang berada di Hulu Tebaung. "Kami sedang berkoordinasi ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat terkait hasil hutan Hulu Tebaung ini," terangnya.  [Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan