Recent comments

  • Breaking News

    Kayu Olahan Untuk Kebutuhan Lokal Dianggap Ilegal

    Rajali,S.E Ketua DPC LP3K-RI Kabupaten Kapuas Hulu. 
    PUTUSSIBAU, Uncak.com - Menyikapi penangkapan kayu Belian (ulin) di wilayah Lintas Timur beberapa waktu lalu oleh Polres Kapuas Hulu banyak menuai protes dari masyarakat. Menyikapi permasalahan yang muncul tersebut, Rajali,S.E, Ketua LSM DPC LP3K-RI Kabupaten Kapuas Hulu juga Ketua Asosiasi Media Uncak (AMUK) angkat bicara.

    Saat ditemui, Rajali yang akrab dipaggil Aleng langsung keras mengatakan ini tidak etis. “Saya mau tanya pihak penegak hukum, kayu yang mana yang ada di Kapuas Hulu baik dari pekerja atau penampung terutama di Sawmel yang legal, yang lengkap dokumennya, kalau ada tunjukan kepada kami supaya kami tau dan bisa membedakan ilegal dan legal,” katanya.

    Memang kita akui masalah kayu ini belum jelas yang mana boleh yang mana tidak boleh untuk kebutuhan lokal. Kalau semua harus menggunakan dokumen yang seperti apa biar semua jelas dan saya yakin pihak terkait saja belum faham dengan persoalan kayu ini, tuturnya.

    Lebih lanjut Aleng meminta dengan semua instansi terkait agar melakukan singkronisasi dengan aparat penegak hukum tentang aturan yang diberlakukan khusus nya persoalan kayu. Aturan seperti apa dan dokumen yang bagai mana yang harus mereka miliki baik dari penenso, pengangkut dan penampung seperti sowmel supaya masyarakat bisa tenang dalam berusaha dan tidak terjebak didalam aturan yang abu-abu.

    “Jika sudah ada aturan yang jelas dan masyarakat tidak dipersulit dan jika masih ada yang melanggar silah kan tangkap saja,” jelasnya.

    Jika persoalan kayu yang ditangkap di daerah lintas timur tersebut dikatakan ilegal, saya khwatir kalau kita semua sudah menggunakan kayu-kayu ilegal selama ini, karena kayu-kayu yang dipakai dalam pembangunan di Kapuas Hulu adalah kayu lokal, terangnya.

    kemudian jika tersangka dikenakan UU Perambah Hutan, saya minta semua unsur harus bertangung jawab karena sudah ikut bekerja sama dalam perambahan hutan untuk pembangunan yang ada dikapuas hulu termasuk pihak Polres, karena saya yakin kantor Polres Kapuas Hulu juga menggunakan kayu Belian (ulin) hasil dari pekerja kayu atau dapat beli dari sowmel yang tidak jelas juga dokumennya, ucapnya. 

    “Sejauh ini yang kami tahu sowmel yang tidak jelas ijin baik area penebangan, angkutan sampai ijin sowmel itu sendiri dan pihak sowmel pun berperan besar dalam pembangunan di Kapuas Hulu baik untuk kebutuhan warga maupun pemerintah,” ungkap Aleng.

    Dalam persoalan kayu ini menurut sata di butuhkan kebijakan ekstra dari semua pihak kalau mau tertib tertibkan semua, jangan ada terkesan tebang pilih. “Kayu-kayu yang sudah terpakai kita cabut semua sampai rata jadi tanah jika menggunakan kayu belian lokal tersebut yang dianggap ilegal, pungkasnya.  [Amr]

    1 komentar:

    1. Tata kelola kayu di kapuas hulu tidak jelas harus adanya kesepakatan sesuai dengan aturan yg berlaku ...org2 malas ngurus kapuas hulu birokrasi sdm tidak kompeten ...abs saja

      BalasHapus

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan