Recent comments

  • Breaking News

    Sertijab Kades Nanga Kelibang

    Penandatanganan Berita Acara dan Serah Terima Jabatan Kades Nanga Kelibang kepada PJ Kades yang baru.
    PUTUSSIBAU, Uncak.com - Serah Terima Jabatan (Sertijab) mantan Kepala Desa (Kades) Nanga Kelibang dengan Pelaksana Jabatan (PJ) Kades, berlangsung di Kantor Desa Nanga Kelibang Kecamatan Bunut Hulu Kabupaten Kapuas Hulu, Senin (15/5/27) Pukul 13.30 WIB.

    Acara ini dihadiri oleh Sekcam Bunut Hulu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Bunut Hulu, beberapa Pegawai Kecamatan Bunut Hulu, Kapolsek Bunut Hulu, Ketua BPD Desa Nanga Kelibang, seluruh Aparatur Desa Nanga Kelibang, dan berbagai elemen masyarakat setempat, serta para tamu undangan lainnya.

    Dalam sambutannya, Mantan Kades Nanga Kelibang Yusuf Basuki menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Desa Nanga Kelibang dan kepada Aparatur Desanya, serta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu melalui Muspika Kecamatan Bunut Hulu atas  kekhilafan dan kesalahan, baik disengaja maupun tidak disengaja selama dirinya menjabat sebagai Kades.

    "Dengan kemampuan dan pengalaman yang terbatas, tentunya banyak kekurangan dan kekhilafan, namun selama menjabat Kades, saya sudah berusaha dengan semaksimal mungkin untuk bekerja dengan sebaik-baiknya agar dapat memajukan Desa ini," ujarnya.

    Yusuf juga mengapresiasi setinggi-tingginya warga dan Aparatur Desanya yang selama ini telah banyak mendukungnya dalam melaksanakan tugas yang telah diembannya dari awal hingga akhir masa jabatannya selama enam tahun.

    Demikian pula kepada Pemerintah Daerah Kapuas Hulu lanjut Yusuf, terutama kepada Bupati AM Nasir, yang sudah sangat banyak membantu pembangunan didesanya, dan tidak lupa pula kepada Camat Bunut Hulu yang juga selama ini telah membimbing dan membinanya, serta kepada Pendamping Desa, sehingga pelaksanaan Pemerintahan didesa Nanga Kelibang dari tahun 2011 hingga 2017 dapat berjalan dengan baik dan banyak mengalami kemajuan, terangnya.

    "Dalam menjalankan tugas selama enam tahun, saya tidak mungkin bisa berjalan sendiri, tentunya tidak terlepas dari dukungan masyarakat dan perangkat Desa, serta Pemerintah Daerah dan Kecamatan, sehingga banyak kemajuan yang terlihat cukup signifikan dari segi pembangunan infrastruktur, sarana dan prasarana," ujarnya.

    Lebih lanjut Yusuf mengatakan, bahwa sejak berdirinya Desa Nanga Kelibang, yakni dari tahun 2011, tidak hanya mendapatkan Dana yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), melainkan juga kita bisa menjemput atau  mendapatkan Dana yang bersumber dari Provinsi dan Kabupaten, tuturnya.

    Sementara itu, PJ Kades Nanga Kelibang Abang Ahmad Jerni Hadi, S.Sos berharap akan dukungan dari semua pihak, agar dapat membantu dan bersinergi dalam menjalankan tugas selama dirinya menjadi PJ Kades didesa tersebut, harapnya singkat.

    Kasi Pemerintahan Kecamatan Bunut Hulu Ali Johan mengatakan, bahwa untuk menjalankan tugas selama menjabat sebagai PJ, harus berpegang sesuai dengan aturan dan ketentuan didalam Undang-Undang yang berlaku, sehingga nantinya tidak ada pelanggaran dalam menjalankan tugas, ungkapnya.

    Pada kesempatan ini, Kapolsek Bunut Hulu Ipda Ruslan Abdul Gani mengucapkan terima kasih kepada Mantan Kades, sebab selama masa jabatannya, mantan Kades ini selalu menjalin koordinasi dan kerjasama dalam segala hal dengan pihak Kepolisian, terutama Polsek Bunut Hulu, baik berkoordinasi soal Kamtibmas, maupun soal kebijakan-kebijakan Pemerintahan lainnya.

    "Saya sangat berterima kasih kepada mantan Kades dan Aparatur Desa,  sebab mereka juga telah bekerjasama untuk  membantu dan mendukung Kepolisian dalam mensosialisasikan tentang larangan pemerintah untuk Pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla)," ujarnya.

    Pada kesempatan ini pula, Ipda Ruslan melarang dengan  keras kepada masyarakat agar tidak melakukan  aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI), sebab didalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 2009 tentang Minerba, disitu jelas tercantum sanksi  pidananya, yakni selama 10 tahun penjara dan denda 10 Milyar.

    "Kami hanya menjalankan amanat Undang-Undang, apabila didalam Undang-Undang tersebut menyatakan melarang aktivitas PETI, maka kami sebagai penegak hukum harus menyampaikan dan  melaksanakannya," ungkapnya.

    Kemudian tentang penggunaan Dana Desa lanjut Ipda Ruslan, diharapkan agar Kades jangan sampai terjerat kasus hukum (Korupsi), karena disitu juga sudah sangat jelas, anggarannya berapa dan  realisasinya kemana, maka pergunakanlah dengan sebenar-benarnya,  serta setransparan mungkin.

    "Pemerintah sudah menggelontorkan dana begitu besar untuk pembangunan didesa, maka pergunakan dengan sebaik-baiknya dan  secara terbuka, sebab ini sangat sensitif," pungkasnya.  [Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan