Recent comments

  • Breaking News

    Proses Sesuai Ketentuan Hukum Yang Berlaku Disepakati

    suasana saat Sosialisasi Program untuk Membangun dan Menjaga Toleransi antar Umat beragama di gedung PNPM Kecamatan Mentebah.
    KAPUAS HULU, Uncak.com - seluruh tokoh di Kecamatan Mentebah bersepakat bahwa kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh tiga orang pelajar (siswa) Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Mentebah beberapa hari lalu diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Hal tersebut dinyatakan dalam acara sosialisasi Program untuk Membangun dan Menjaga Toleransi antar Umat beragama, bertempat di gedung PNPM Kecamatan Mentebah, Rabu (22/11/2017).



    Acara ini dihadiri langsung oleh Kapolres Kapuas Hulu AKBP Imam Riyadi, S.IK, MH beserta sejumlah anggotanya, Kepala SMAN 1 Mentebah Alexander, S.P dan berbagai elemen masyarakat Kecamatan Mentebah, diantaranya yakni tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, Sekretaris desa Nanga Mentebah beserta perangkatnya, anggota BPD Nanga Mentebah, serta para tamu undangan lainnya.

    Hadir pula Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kapuas Hulu Zainudin, S.Ag, S.Pd.I beserta unsur agama lainnya dari pihak FKUB dan unsur Muspika Mentebah yang diwakili oleh Kapolsek Mentebah Iptu Surarso beserta anggotanya dan pihak dari Kecamatan.

    Dalam acara tersebut, semua unsur sepakat dan berkomitmen untuk menyerahkan kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh tiga orang Siswa SMA tersebut, diselesaikan sesuai proses hukum yang berlaku.

    Pada kesempatan itu, Kapolres sangat merespon atas seluruh aspirasi yang disampaikan oleh para tokoh yang ada di Kecamatan Mentebah. Bahkan dia sangat bangga, sebab meskipun ada kasus seperti ini, namun warga masih tetap menjaga tali persaudaraan dengan sangat erat antar sesama.

    Dari semua tokoh yang hadir, mayoritas mengatakan bahwa mereka masih memiliki tali kekeluargaan yang sangat erat, sehingga sangat sulit untuk dipecah belah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

    Kehadiran Kapolres dan FKUB Kapuas Hulu ini bertujuan untuk memberikan pencerahan melalui dialog, dimana dengan adanya kasus tersebut, mereka tidak ingin ada pihak luar yang ingin menunggangi serta memanfaatkan permasalahan ini untuk kepentingan tertentu dengan maksud untuk memecah belah persatuan dan kesatuan.

    Ade M Yusuf, salah satu tokoh masyarakat Desa Nanga Mentebah mengatakan bahwa kasus ini dilakukan oleh oknum, jadi, sebagai umat beragama, tidak boleh menyalahkan seluruh umat.

    Ade M Yusuf, Tokoh masyarakat Desa Nanga Mentebah.
    "Demi menjaga kerukunan antar umat beragama di bumi Uncak Kapuas yang selama ini kita ketahui bersama tidak pernah terjadi konflik, maka kami bersepakat dalam forum tersebut, bahwa kasus ini kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk memprosesnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negeri ini," ujar Yusuf kepada wartawan uncak.com ketika ditemui di kediamannya, Jumat (24/11/2017).

    Yusuf menghimbau, kepada masyarakat Kecamatan Mentebah khususnya dan Kapuas Hulu pada umumnya, untuk tidak mudah terpancing atau terprovokasi dengan adanya kasus ini oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan tertentu.

    "Kita selaku umat mayoritas harus memberi contoh yang baik terhadap yang minoritas, dimana setiap permasalahan harus kita sikapi secara profesional dan proporsional, agar kerukunan dan kedamaian, serta nilai toleransi antar umat beragama tetap terus terjaga," imbau Yusuf. [Noto]


    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan