Recent comments

  • Breaking News

    KPU Resmi Tetapkan Tiga Pasang Cagub - Cawagub Kalbar 2018

    KPU Kalbar saat menggelar Rapat Pleno terbuka pengumuman pasangan Cagub -Cawagub Kalbar 2018.
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Barat (Kalbar), secara resmi menetapkan tiga pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar tahun 2018.

    Pengumuman penetapan ketiga pasang Cagub - Cawagub oleh KPU tersebut digelar dalam Rapat Pleno terbuka, bertempat di Aula Kantor KPU Kalbar, Jalan Subarkah no 1, Pontianak, Senin (12/2/18).

    Rapat pleno terbuka penetapan Paslon tersebut dihadiri oleh seluruh Komisioner KPU Kalbar, Bawaslu, paslon, pengurus partai pengusung dan mantan Gubernur Kalbar Cornelis, MH, serta tamu undangan lainnya.

    Ketiga paslon yang telah ditetapkan oleh KPU tersebut berhak mengikuti Pilkada Kalbar 2018.

    Adapun tiga Paslon yang telah ditetapkan itu, yakni Sutardmidiji - Ria Norsan yang diusung 5 (lima) partai politik yakni PKS, Golkar, Nasdem, PKB dan Hanura dengan jumlah 21 kursi.

    Paslon Milton Crosby - Boyman Harun diusung dua partai politik yakni Gerindra dan PAN dengan jumlah 13 kursi.

    Untuk Paslon Karolin Magret Natasa - Suryadman Gidot, diusung oleh tiga Partai politik yaitu PDI - Perjuangan, Demokrat dan PKPI dengan jumlah 27 kursi.

    Sedangkan satu Paslon dari calon independen yaitu Kartius-Pensong dinyatakan tidak lolos dalam verifikasi faktual sehingga gagal mengikuti pilkada 2018 .

    Ketua KPU Kalbar, Umi Rifdiyawati, menyatakan bahwa keputusan tersebut berlaku mulai hari ini ( 12/2/18).

    "Terhitung mulai hari ini, seluruh Paslon harus menyampaikan laporan rekening kampanye," ujar Umi Rifdiyawati.

    Dijelaskan Umi, Paslon Sutarmidji, yang sebelumnya menjabat Walikota Pontianak dan calon Ria norsan sebelumnya menjabat Bupati Mempawah, Karolin Magret Natasa menjabat Bupati Landak dan Suryadman Gidot Bupati Bengkayang, mulai hari ini harus melepaskan fasilitas negara yang sebelumnya digunakan.

    "Selama jabatan tersebut masih melekat pada diri mereka, maka dilarang untuk melakukan kegiatan kampanye," jelas Umi Rifdiyawati dengan tegas.
    Sumber: [BOneTv]
    Editor: [Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan