Recent comments

  • Breaking News

    Gerebek Kost di Danau Kayan, Polisi Amankan 21 Gram Sabu

    Kapolres dan Waka Polres beserta Personil Sat Res Narkoba saat melakukan penggerebekan kost di Gang Palapa, Jalan Danau Kayan, Putussibau Utara.
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP R. Siswo Handoyo, S.I.K, M.Si memimpin langsung pengerebekan terhadap terduga pelaku kasus penyalahgunaan narkoba di Gang Palapa, Jalan Danau Kayan, Kelurahan Putussibau Kota, Kecamatan Putussibau Utara, Kapuas Hulu, Senin (23/7/2018).

    Selain Kapolres, turut serta pula Wakapolres, Kompol R. Ricky P, S.I.K, MH, beserta personil Sat Resnarkoba.

    Dalam pengerebekan itu, petugas berhasil mengamankan tersangka HS alias ARI berikut barang bukti yang diduga sabu dengan berat sekitar 21 Gram.

    Terkait kronologis kejadian, Kapolres mengatakan, anggota Sat Narkoba sebelumnya sudah lama mendapat laporan dari masyarakat. Di mana laporan itu menerangkan bahwa di salah satu Kost di jalan Danau Kayan sering dilakukan penyalahgunaan Narkotika.

    "Berbulan-bulan anggota melakulan Lidik di wilayah Kost, tepatnya Kost No. 2 sebelah kiri," ujar Kapolres sebagaimana rilis yang diterima uncak.com, Senin malam.

    Dalam kost tersebut lanjut Kapolres, sering keluar masuk orang-orang yang mencurigakan.

    "Selanjutnya Senin (23/7/2018) sekitar pukul 10.00 WIB, Saya dan anggota Sat Narkoba melakun penggerebekan dan penggeledahan di kost No. 2 tersebut dengan di saksikan pemilik Kost," terangnya.

    Dijelaskannya, setalah dilakukan penggerbekan, ternyata ada seorang laki-laki bernama (Ari) sedang berada di dalam kamar. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Plastik berukuran sedang  berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu.

    Selain itu, ‎3 (tiga) Paket kecil berisi kristal bening yang diduga Narkotika Jenis shabu, ‎1 (satu) buah timbangan digital berukuran kecil warna hitam, 2 (dua) unit HP merek Samsung dan Nokia, ‎1 (satu) buah bong berwarna hijau lengkap dgn alat hisap, 4 (empat) gulung kertas alumunium foil, ‎3 (tiga) korek api gas, uang senilai Rp. 410 tibu, ‎5 (lima) bungkus plastik klip, 1 (satu) dompet berwarna hitam berukuran kecil untuk menyimpan Narkotika.

    "Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu untuk dimintai keterangan lebih lanjut," jelas Kapolres.

    Menurut Kapolres, jika terbukti bersalah, maka tersangka akan terancam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) huruf "a" UU NO 35 tahun 2009 tentang narkotika. [Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan