Recent comments

  • Breaking News

    Bea Cukai Badau Gelar Sosialisasi Tentang Mekanisme Membawa Uang Tunai

    Suasana saat sosialisasi
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 mengatur segala bentuk pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), termasuk membawa uang tunai dan instrumen pembayaran lain ke dalam atau keluar daerah pabean Indonesia. Dalam pasal 34 dan 35 mengatur tentang mekanisme membawa uang tunai senilai Rp100 juta atau lebih.

    Nominal Rp 100 juta itu dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing atau instrumen pembayaran lainnya seperti cek, cek perjalanan, surat sanggup bayar, atau bilyet giro ke dalam maupun keluar daerah pabean Indonesia diwajibkan untuk melapor ke Bea Cukai.

    Wilayah hukum Polsek Batang Lupar termasuk wilayah perbatasan Indonesia dengan Malaysia, dalam rangka menjaga dan memelihara kestabilan nilai uang rupiah serta dalam rangka pengawasan terhadap lalu lintas peredaran uang termasuk pengawasan terhadap uang palsu, Gubernur Bank Indonesia melalui Peraturan Gubernur Bank Indonesia Nomor 4/8/PBI/2002 juga mengatur tentang persyaratan dan tata cara pembawaan uang rupiah yang keluar dan masuk wilayah pabean Indonesia Bea Cukai wilayah PLBN Badau mengadakan sosialisasi pembawaan uang tunai dari ke Indonesia, bertempat di Balai Adat Bersatu, Desa Sepandan, Lanjak, Kecamatan Batang Lupar, Selasa (27/11/2018).

    "Sebagai bentuk tanggung jawab Bea Cukai kepada negara, maka Bea Cukai menjalankan peraturan tersebut. Proses pelaksanaannya juga dijalankan secara ketat, prosedural mengikuti ketentuan yang ditetapkan serta transparan," kata Kepala Kantor Bea dan Cukai PLBN Nanga Badau I Putu Alit Sudarsono.

    Bea Cukai membuat laporan ke PPATK mengenai pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lain paling lambat 5 hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan, termasuk pemberian informasi tambahan mengenai pembawaan uang tunai atau instrumen pembayaran lain tersebut.

    I Putu Alit Sudarsono menyampaikan ,secara prosedural setiap orang yang tidak memberitahukan pembawaan uang tunai, instrumen pembayaran lain akan dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 10% dari seluruh jumlah uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain yang dibawa dengan jumlah paling banyak Rp 300 juta. 

    Sementara setiap orang yang telah memberitahukan pembawaan uang tunai, instrumen pembayaran lain, tetapi jumlah uang tunai, instrumen pembayaran lain yang dibawa lebih besar dari jumlah yang diberitahukan juga akan dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 10% dari kelebihan jumlah uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain yang dibawa dengan jumlah paling banyak Rp 300 juta. Sanksi administratif tersebut diambil langsung dari uang tunai yang dibawa dan disetorkan ke kas negara oleh Bea Cukai.

    Kapolsek Batang Lupar, Ipda Egnasius di forum tersebut menambahkan, agar dalam sosialisasi ini kalau benar akan di terapakan supaya disiapkan segala sarana dan prasarana pendukungnya, karena kita tahu bahwa khusus untuk orang yang membawa uang tunai sejumlah Rp 100 juta atau lebih ke luar daerah pabean Indonesia wajib melampirkan izin dari Bank Indonesia, sedangkan orang yang membawa uang tunai rupiah sejumlah Rp100 juta atau lebih ke dalam daerah pabean Indonesia akan diperiksa keasliannya lebih lanjut oleh Bea Cukai.  [Sy/Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan