Recent comments

  • Breaking News

    Sayangkan Lantik ASN di Kapuas Hulu yang Sudah "Dalam Kubur"

    Suasana saat pelantikan para pejabat Administrator, pejabat tinggi Pratama dan pengawas di lingkungan pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, yang dilaksanakan pada Tanggal 20 Desember 2019 lalu, bertempat di Rumah Adat Melayu Kapuas Hulu (MABM).
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Pelantikan Pejabat yang sudah meninggal di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, menuai kritik dari Wakil Ketua DPRD Kapuas Hulu, Hairudin.

    Hairudin berpendapat, pelantikan ASN semestinya harus sesuai dengan tempatnya (the right men on the right place).

    "Tempat yang dimaksud, adalah adanya kesesuaian antara latar belakang yang dimiliki, pengalaman kerja, loyalitas serta integritas yang bersangkutan dengan jabatan yang akan dipangkunya," ujar Hairudin kepada uncak.com melalui keterangan tertulisnya, Kamis (26/12/2019).

    Menurut Hairudin, pelantikan yang dilaksanakan pada Tanggal 20 Desember 2019 yang bertempat di Rumah Adat Melayu Kapuas Hulu (MABM) itu, dinilainya tidak memenuhi prinsip-prinsip manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional dan baik serta berkualitas. 

    "Secara yuridis maupun teoritis, pelantikan ASN dalam jabatan tertentu merupakan satu mekanisme yang terencana, sistematis dan komprehensif, bukan sebaliknya," tegas Hairudin.

    Dikatakan Hairudin, keputusan pengangkatan ASN bukan satu keputusan yang dihasilkan dari satu kompromi atau hanya karena kepentingan segelintir orang untuk mempromosikan ASN ke dalam jabatan tertentu. 

    "Penempatan ASN dalam satu jabatan tertentu adalah tanggung jawab Tim Baperjakat. Dimana Kelayakan penempatan ASN sangat bergantung pada kajian dan pertimbangan Tim," paparnya.

    Lebih lanjut Hairudin mengatakan, berdasarkan laporan yang ia terima dan ia baca, terdapat ASN yang sudah meninggal namun masih dilantik.

    "Kondisi ini sangat kami sayangkan, mengapa ini bisa terjadi? Apakah Tim Baperjakat Kapuas Hulu itu ada dan diberikan fungsi? Ataukah peputusan pengangkatan ASN dalam jabatan tertentu merupakan keputusan dari segelintir pihak," tambah Hairudin penuh tanya.

    Hairudin mengingatkan, pada proses penempatan ASN di masa yang akan datang, baik mutasi atau promosi, pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, khususnya Tim Baperjakat harus bisa lebih profesional dan lebih selektif.

    "Penempatan ASN yang tepat setidaknya mempengaruhi kinerja organisasi yang bersangkutan. ASN yang ditempatkan sesuai dengan tempatnya, niscaya akan memberikan kontribusi positif terhadap kelancaran penyelenggaraan roda-roda pemerintahan dan pelayanan kepada Masyarakat Kapuas Hulu pada umumnya," pungkas Hairudin. [Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan