Recent comments

  • Breaking News

    Sabu Seberat 5,51 Gram Dimusnahkan Satresnarkoba Polres Bengkayang

    Suasana saat pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5,51 gram oleh Satres narkoba Polres Bengkayang.
    BENGKAYANG, Uncak.com - Satuan Reserse (Satres) Narkoba, Kepolisian Resor (Polres) Bengkayang memusnahkan Barang Bukti (BB) narkoba seberat 5,51 gram, Jumat (5/3/2021).

    Kedua tersangka kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan Satres narkoba Polres Bengkayang.
    Pemusnahan BB narkoba tersebut dihadiri oleh Perwakilan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bengkayang, Michael Toba, Kasat Narkoba IPTU Maju K.Siregar, SH.MH, Kuasa Hukum tersangka, Zakarias, SH, dan Perwakilan Kejaksaan Negeri Bengkayang, Fitrian Yuristyawan, SH.

    Kepada sejumlah Awak media, Kapolres Bengkayang, AKBP NB.Darma, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, IPTU Maju K. Siregar,SH.MH mengungkapkan, Polres Bengkayang melalui Sat Res Narkoba hari ini memusnahkan barang bukti Narkoba jenis Sabu seberat 5,51 gram.

    Sebelumnya, dua pemuda yang merupakan warga Pemangkat Kabupaten Sambas itu diamankan Satuan Narkoba Polres Bengkayang, Polda Kalbar karena diduga memiliki Narkoba jenis sabu.( 22-02-2021 ) lalu.

    Pria yang pernah menjabat Kapolsek Ledo dan KBO Reskrim Polres Bengkayang Polda Kalbar itu, menuturkan, dua pelaku yang ditangkap tersebut yakni MY bin D (25) dan N bin A (21) pada Sabtu, 20 Februari 2021 pukul 01.00 WIB.

    “Kedua pelaku kemudian kami amankan saat melintas di Jalan Raya Sungai Duri, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang,” ucap Maju K Siregar, Jumat (5/3/2021).

    Menurutnya, kronologi penangkapan bermula berkat informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Satresbarkoba Polres Bengkayang, untuk melakukan penyelidikan dengan berkoordinasi dengan Polsek Sungai Raya.

    “Setelah mendapat informasi tersebut, Satres Narkoba diback up Polsek Sungai Raya melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku,” terang IPTU Maju Siregar.

    Dari hasil pemeriksaan, bahwa pelaku MY mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berada di Siantan, Kota Pontianak.

    “Setelah mendapatkan barang tersebut, MY menghubungi temannya N yang sedang berada di Pontianak. Setelah mereka bertemu, mereka pergi menggunakan Sepeda Motor dari Siantan dengan tujuan Pemangkat,” jelasnya.

    Dari hasil penangkapan itu, lanjut Maju, petugas mengamankan barang bukti yang didiuga Narkoba jenis Sabu, sejumlah uang, Sepeda Motor serta barang bukti lainnya.

    “Saat ini kedua pelaku masih ditahan di rumah tahanan Polres Bengkayang untuk proses lebih lanjut dan akan segera disidangkan," ungkapnya.

    Penulis: Rendi

    Editor  : Noto Sujarwoto

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan