Recent comments

  • Breaking News

    Gelar Rakor Timpora di Bengkayang, Imigrasi Singkawang Minta Segenap Stakeholder Awasi OA

    BENGKAYANG, Uncak.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) Republik Indonesia, Kantor Wilayah Kalimantan Barat, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singkawang, menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), di Kabupaten Bengkayang, bertempat di Aula Lantai I Hotel Lala Golden, Jalan Basuki Rachmat, Bengkayang, Kamis (10/6/2021).

    "Terkait Pengawasan Orang asing menjadi kewajiban kami sebagai Imigrasi," ujar Kepala Imigrasi Kelas II TPI Singkawang, Tessar.

    Dikatakan Tessar, hal tersebut sesuai dengan amanat UU No 6 tahun 2011, dimana ada wadah Timpora yang mesti dan harus dilaksanakan, itu melibatkan semua stakeholder dan instansi terkait, yang memiliki peran masing-masing untuk membantu Imigrasi dalam pengawasan Orang Asing (OA) di wilayah hukumnya sesuai dengan kewenangannya.

    Pada kesempatan tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi telah merilis aplikasi terbaru agar semua elemen masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi tersebut yaitu Appoa Versi II yang dapat memberikan informasi data dan kejadian, lokasi dimana terkait orang asing.

    "Baik itu perusahaan atau penjamin, perhotelan, pengusaha, semua elemen masyarakat, perseorangan bisa memanfaatkan Appoa tersebut," kata Tessar.

    Bahkan, lanjut Tessar, bisa melihat tracking posisi titik koordinat orang asing itu dimana, namun berhubungan keterbatasan jumlah personil, maka dari sisi pengawasan untuk menjangkau kepada seluruh wilayah hukum, diharapkan semua elemen masyarakat.

    "Besar harapan kami, baik perseorangan, masyarakat, instansi terkait agar bisa memanfaatkan Aplikasi tersebut.Pada rapat timpora tadi juga dibahas, bahwa Kabupaten Bengkayang akan miliki PLBN, tentunya akan ada dampak positif dan negatif terkait dibukanya PLBN. Jadi, jika dibuka akses itu, tidak menutup kemungkinan warga asing akan melewati pintu perbatasan sehingga semua instansi dan aparatur pemerintah dan semua elemen masyarakat harus bisa menggunakan fungsi dan wewenang masing-masing terhadap keberadaan orang asing," tuturnya.

    Menurutnya, seluruh Warga Negara asing akan memanfaatkan akses PLBN, sehingga bisa saja menyebabkan adanya ancaman keamanan, ketahanan dan ketertiban masyarakat.

    "Untuk itu, dalam rapat Timpora tadi juga ditekankan agar bisa tingkatkan kewaspadaan yang akan memanfaatkan akses PLBN untuk hal negatif seperti traficking, perdagangan orang,  terorisme dan ancaman lainnya," ungkap Tessar.

    Penulis                : Di/Rendi

    Editor/Publikasi: Noto Sujarwoto

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad

    kmiklan