Recent comments

  • Breaking News

    Kejari Kapuas Hulu Kembali Tetapkan Tersangka Kasus Tipikor Terminal Bunut Hilir


    Tersangka kedua kasus Tipikor Terminal Bunut Hilir. Istimewa 

    KAPUAS HULU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu kembali menetapkan dan menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Terminal Bunut Hilir tahun 2018, Senin (7/2/2022).

    Tersangka kedua yang ditahan ini ialah berinisial LS selaku Direktur CV Jaya Abadi yang melaksanakan pekerjaan pembangunan terminal Bunut Hilir.

    "Tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 junto 5 Undang-undang Tipikor. Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Putussibau selama 20 hari kedepan," kata Adi Kasi Intel Kejari Kapuas Hulu.

    Adi mengatakan, tersangka ini merupakan yang tersangka yang kedua ditahan. Pasalnya sebelnya pihaknya sudah menahan tersangkan berinisial S yang merupakan pelaksana kegiatan pembangunan terminal Bunut Hilir.

    "Yang seperti kami janjikan kemarin, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya. Bahwa proses ini masih terus berjalan dan penyidik masih bekerja," ujar Adi.

    Sambung Adi, untuk tersangka lainnya pihaknya masih melihat perkembangan selanjutnya dari penyidik berapa tersangka yang tersangkut dalam perkara ini.
    "Kemungkinan akan ada dari ASN tersangka nya yang terlibat langsung dalam perkara ini," jelasnya.

    Sebelumnya Rabu 2 Februari 2022 Kejari Kapuas Hulu sudah menetapkan S sebagai tersangka. S ini merupakan pelaksana dalam kegiatan pembangunan terminal Bunut Hilir tersebut.

    Perlu diketahui untuk kerugian negara dalam Tipikor pembangunan terminal Bunut Hilir tahun 2018 sudah keluar hasilnya dari BPKP yakni Rp316 juta.(rin)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan