Recent comments

  • Breaking News

    Jaksa Gali Aliran Dana Korupsi Pembangunan MTs Ma'arif Kapuas Hulu


                      Adi Rahmanto 

    KAPUAS HULU - Jaksa Kejari Kapuas Hulu sudah 'mencium' aliran dana kerugian pembangunan MTs Maarif Kapuas Hulu yang merugikan negara Rp2,7 Milyar kemana saja.

    "Rp2,7 Miliar didalam berkas acara ada tergambar tentang aliran uang itu, tetapi untuk lebih detailnya kita lihat faktanya di persidangan nanti. Nanti akan kita gali lagi kemana aliran dana Rp2,7 Miliar tersebut," kata Adi Kasi Intel Kejari Kapuas Hulu, Senin (14/03/2022).

    Adi mengatakan, untuk kasus Tipikor MTs Maarif Kapuas Hulu ini tiga orang tersangka sudah ditahan yakni Dedeng Alamsyah, Arif Budiman dan Indra Dharma Putra.

    "Untuk penetapan tersangka karena penyidikan ini dari kepolisian tentu kita melihat fakta persidangan. Apakah nanti muncul fakta-fakta baru atau kita serahkan kepada teman-teman Polres untuk menindaklanjutinya," ujarnya.
    Lanjut Adi, terhadap tersangka ini sudah tahap dua dan tak lama lagi perkara ini akan segera dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak.

    Sementara Carlos Penadur Praktisi Hukum Kapuas Hulu mengapresiasi kinerja dari pihak kepolisian yang hingga saat ini perkaranya masuk di kejaksaan.

    "Kita berharap perkara ini bisa terang menderang karena UU Tipikor ini jelas bersama - sama artinya siapa pun yang terlibat dalam perkara ini tetap harus diproses sesuai prosedur sesuai hukum yang berlaku," harapnya.

    Selain itu kata Carlos, terhadap kerugian negara Rp2,7 Miliar dalam perkara ini, dirinya juga meminta kepada aparat penegak hukum dapat melakukan penetapan tersangka lainnya kalau memang ada orang tersangkut dengan pagu dana tersebut.

    Perlu diketahui pembangunan MTs Ma’arif NU tersebut bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2018 dengan total anggaran sebesar Rp6 miliar yang disalurkan melalui rekening atas nama Lembaga Pendidikan Ma’arif NU Kapuas Hulu yang di pimpin oleh tersangka Dedeng Alamsyah. (rin)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan