Recent comments

  • Breaking News

    Bawa Ratusan Pil Ekstasi, Pelintas Illegal Diamankan


    Prlintas batas illegal saat diamankan Satgas Pamtas. Istimewa

    KAPUAS HULU- Tim Pos Pamtas Panga Dpp, Letda Inf Yopi Prasetyo telah mengamankan dua orang pelintas batas Illegal, seorang penunjuk jalan dan dua orang sindikat pengojek Illegal yang didapati membawa 4 kantong pil ekstasi yang berisi kurang lebih 495 butir pil ekstasi siap edar, narkotika golongan satu di Jalan Tikus Wilayah Pos Pamtas Panga, Entikong Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Minggu (3/4/2022).

    Danyon Mekanis 643 Wanara Sakti, Letkol Inf Hendro menyampaikan, penangkapan itu bermula pada Minggu (03/04/2022) pukul 12.00 WIB, Danpos Panga Letda Inf Yopi Prasetyo mendapatkan perintah dari Dan SSK IV Kapten Inf Debri Wahyu Pranoto melaksanakan ambush dijalan tikus dan jalan keluar kampung. Kegiatan dalam rangka mengantisipasi kegiatan Illegal melalui jalan tikus selama bulan puasa Ramadhan. 

    Sekira pukul 17.10 Wib telah melintas dua orang yang diduga PMI Non Prosedural beserta seorang penunjuk jalan. Kemudian disaat bersamaan diamankan dua orang pengojek yang melintas di jalur JIPP melalui jalan Pos Panga. Setelah itu, langsung diamankan oleh 5 orang Anggota Pos Panga Dpp Letda Inf Yopi Prasetyo untuk dilaksanakan pemeriksaan.

     "Kemudian didapati alat semprot pertanian yang mencurigakan dan ketika dibongkar terdapat 3 kantong plastik yang diduga pil ekstasi yang disembunyikan dalam tabung penyemprot air," katanya.

    Lanjut Hendro sekira pukul 17.15 Wib, lanjutnya, Danpos Panga Letda Inf Yopi Prasetyo melaporkan hal menonjol kepada Dan SSK IV Kapten Inf Debri Wahyu Pranoto kemudian Dan SSK menghubungi Pasiintel Satgas Lettu Inf Dicky Brian NRP terkait hal menonjol yang terjadi di jajaran SSK IV khususnya Pos Panga. Sekira pukul 17.30 Wib, Dan SSK IV Kapten Inf Debri Wahyu Pranoto tiba di tempat kejadian dan memerintahkan untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap orang dan barang. 

    "Dari pemeriksaan didapati paket pil Ekstasi yang disembunyikan didalam sepatu salah satu PMI Non Prosedural tersebut sehingga total 4 kantong plastik dengan total kurang lebih 495 butir pil ekstasi sap edar," jelasnya.
     
    Kemudian pada pukul 17.40 Wib, kata Hendra, Pasiintel Satgas Lettu Inf Dicky Brian bersama dua petugas BNN Kanwil Entikong tiba di tempat kejadian dan melaksanakan pengecekan terhadap barang diduga Ekstasi. Hasilnya positif mengandung zat Amfetamin, sehingga barang bukti dan orang segera diamankan.
     
    "Adapun hasil pengujian Narkotika dengan menggunakan alat Narcotest menunjukkan Hasil Positif Ekstasi," ucap Letkol Inf Hendro.

    Sambungnya, sekira pukul 19.15 Wib dua orang pelintas batas illegal, seorang penunjuk jalan dan dua orang sindikat pengojek yang diduga membawa barang tersebut diangkut ke Pos Kotis Satgas Gabma Entikong. Sekira pukul 19.30 Wib Pasiintel Satgas mengundang Instansi terkait di pos Kotis Gabma Entikong guna melaksanakan pemeriksaan terhadap diduga tersangka dan barang bukti ratusan ekstasi. 

    "Selanjutnya mereka pun diserahkan kepada pos Koops interdiksi BNN RI, untuk proses hukum lebih lanjut," tuntas Letkol Inf Hendro. (rin) 

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan