Recent comments

  • Breaking News

    Dendi Tersangka Korupsi Pembangunan Terminal Bunut Hilir Mulai 'Bernyanyi'


    Dendi Irawan tersangka korupsi pembangunan Terminal Bunut Hilir saat berada di Polres Kapuas Hulu. Istimewa 

    KAPUAS HULU - Dendi Irawan tersangka korupsi pembangunan Terminal Bunut Hilir yang sempat kabur dari Rutan Putussibau dan kembali ditangkap Polres Kapuas Hulu mulai "bernyanyi" dalam perkara yang tengah menimpanya. Nama Syahril disebutnya saat diwawancarai awak media usai kegiatan press rilis yang digelar Polres Kapuas Hulu, Selasa (12/04/2022).

    "Ada Syahril juga yang mengatur pekerjaan pembangunan terminal Bunut Hilir di lapangan. Bukan saya sama Satriadi saja," katanya.
    Dalam proyek pembangunan Terminal Bunut Hilir tahun 2018 itu, kata Dendi semua yang terlibat dalam proyek tersebut bisa terkena hukum.

    Terkait kaburnya dia dari Rutan, dirinya memastikan tidak ada yang membantunya, semua murni karena keinginan dia ingin kabur. "Saya kabur hanya ingin ketemu anak istri tidak ada alasan lain," ucapnya.

    Dendi mengaku menyesal atas apa yang dilakukan oleh dirinya dengan kabur dari Rutan sehingga membuat Kepala Rutan Putussibau dan dua orang petugas lainnya dinonaktifkan.

    "Saya minta maaf sebesar-besarnya dengan Kepala Rutan dan petugas di saat saya kabur. Saya sudah siap menerima resiko atas perbuatan yang saya lakukan," ujarnya.

    Sementara Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar menyampaikan bahwa pihaknya berhasil membantu menangkap tersangka atasnama Dendi Irawan pelaku Tipikor pembangunan terminal Bunut Hilir yang kabur dalam waktu 48 jam yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Jongkong IPDA Dendy Arif Setyadi.

    "Jadi yang bersangkutan memberikan keterangan kepada kita, dia kabur hanya untuk menemui anak istrinya. Setelah dia kabur yang bersangkutan ingin melarikan diri ketempat yang lain sementara modusnya masih didalami dan anggota Polsek Jongkong sudah berada ditempat tersebut. Jadi tidak ada alasan lain dia kabur," jelas Kapolres.

    Untuk tindak selanjutnya kata Kapolres, tersangka ini akan diserahkan kepada Kejari Kapuas Hulu. Karena yang bersangkutan ini merupakan tahanan Kejaksaan.

    "Untuk yang bersangkutan kita kembalikan pada kejaksaan," pungkasnya. (rin)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan