Recent comments

  • Breaking News

    Spanduk Larangan PETI Dipasang, Berharap Warga Beralih ke Pekerjaan Lain

    Pemasangan spanduk larangan aktivitas PETI di wilayah hukum Polsek Boyan Tanjung. FOTO: (ISTIMEWA).
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Polsek Boyan Tanjung, melalui Bhabinkamtibmas, Briptu Wahyu Januardi, melakukan pemasangan banner (spanduk) tentang larangan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI), di Desa Teluk Geruguk dan Nanga Boyan, wilayah hukum Polsek setempat, Jumat (17/02/2023).

    Pemasangan spanduk himbauan tersebut bertujuan untuk meminimalisir dampak negatif yang ditimbulkan dari pertambangan tanpa ijin khususnya pertambangan emas.

    Dalam pemasangan spanduk tersebut, Briptu Wahyu Januardi didampingi oleh Kepala Desa dari dua desa tersebut. Selain itu, ia juga didampingi oleh tokoh masyarakat setempat.

    Kapolres Kapuas Hulu, AKBP France Yohanes Siregar, melalui Kapolsek Boyan Tanjung, AKP Dony, menjelaskan bahwa hal tersebut pihaknya lakukan sebagai upaya preemtif, dengan harapan agar masyarakat segera beralih ke pekerjaan lain, dalam rangka untuk menghindari dampak hukum yang dilakukan dari pekerjaan tersebut.

    "Kami berharap kepada warga masyarakat yang melakukan aktivitas PETI, supaya mencari pekerjaan lain dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, dimana untuk menjaga kelestarian lingkungan demi masa depan anak dan cucu kita nanti," ujar AKP Dony, sebagaimana keterangan tertulis yang diterima uncak.com dari Humas Polres Kapuas Hulu, Sabtu (18/02/2023) pagi.

    Dijelaskannya lebih lanjut, pihaknya pun terus berkoordinasi dengan instansi terkait serta stakeholder lainnya untuk mencari solusi agar menyediakan lapangan pekerjaan masyarakat demi mencukupi kebutuhan hidup mereka sehari-hari.

    "Spanduk himbauan tersebut didesain cukup unik yaitu dengan menggunakan bahasa lokal agar mudah dipahami oleh masyarakat setempat," jelas AKP Dony.

    Adapun isi dari himbauan tersebut, yakni mengajak masyarakat untuk beralih ke profesi atau pekerjaan lain kerena hal tersebut sudah jelas melanggar hukum, dimana berdampak pada pencemaran serta kerusakan lingkungan dan dampak buruk lainnya yang ditimbulkan oleh aktivitas tersebut, bahkan hingga resiko kehilangan nyawa bagi para pekerja itu sendiri. (Noto)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan