Recent comments

  • Breaking News

    Dinilai Sangat Penting, Cornelis Dorong Masyarakat Update Data Kependudukan

    Anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR RI, Tim Pengawas DPR RI Bidang Pengawas Perbatasan, Fraksi PDI Perjuangan, Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 1, Drs. Cornelis, MH, dalam kegiatan launching Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM), di Puskesmas Senakin, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat.
    LANDAK, Uncak.com - Anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR RI, Tim Pengawas DPR RI Bidang Pengawas Perbatasan, Fraksi PDI Perjuangan, Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 1, Drs. Cornelis, MH, menghadiri launching Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM), di Puskesmas Senakin, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, beberapa hari lalu.

    "Dengan adanya Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM), layanan pencetakan dokumen kependudukan bisa dilakukan secara mandiri oleh masyarakat, dimana inovasi ini dirancang khusus agar masyarakat bisa mencetak dokumen dengan cepat, mudah, gratis dan berstandar sama tanpa diskriminasi," ujar Cornelis, menghubungi media ini, Jumat (3/3/2023).

    Launching Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM), di Puskesmas Senakin, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, beberapa hari lalu.
    Cornelis menjelaskan, Anjungan Dukcapil Mandiri merupakan alat untuk melakukan pencetakan dokumen kependudukan.

    "Untuk saat ini, dokumen kependudukan yang dapat dicetak melalui ADM adalah Dokumen Akta (baik akta kelahiran, akta kematian maupun akta pernikahan). Selain itu, juga Kartu Keluarga, Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI), dan Kartu Indentitas Anak (KIA)," jelas Cornelis.

    Ditegaskan Cornelis, data kependudukan sangat penting untuk dicatat dan dilaporkan setiap 6 (enam) bulan sekali, karena syarat berdirinya sebuah negara itu ada penduduk, ada wilayah, ada pemerintahan dan adanya pengakuan dunia. Selain itu, pembangunan yang dibuat untuk manusia, jadi, kalau manusianya tidak ada dan tidak tercatat, maka untuk apa membangunnya atau apa yang mau dibangun.

    "Oleh karena itu, pemerintah memerlukan catatan yang benar, dan urusan catat mencatat ini bukan urusan daerah tetapi urusan pemerintah pusat, yang diserahkan ke pemerintahan daerah, makanya pegawainya itu dari departemen dalam negeri, di SK-kan oleh Menteri, karena itu urusan pemerintah pusat bukan pemerintah daerah, tetapi pemerintah daerah bagian dari pusat sehingga harus melaksanakan itu," tegasnya.

    Kader senior PDI Perjuangan tersebut kembali menegaskan, bahwa urusan kependudukan menjadi urusan wajib dikerjakan, dikarenakan menyangkut data penduduk, dimana saat ini proses Pemilu 2024 telah berjalan, kita diwajibkan menyerahkan daftar penduduk dan daftar penduduk yang diserahkan itu daftar penduduk yang enam bulan yang lalu.

    "Saat ini petugas pemilu telah melaksanakan coklit, dari data itu petugas memilah-milah, mana yang sudah bisa memilih dan mana yang tidak memilih, kepala desa, dusun dan RT/RW wajib membantu untuk pencoklitan," ungkap Cornelis. (Noto)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan