Recent comments

  • Breaking News

    Dua Bandar Kolok-kolok di Kecamatan Seberuang Diringkus Polisi

    Kedua pelaku beserta barang bukti, yang telah diamankan di Mapolres Kapuas Hulu.
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kapuas Hulu, berhasil meringkus dua pelaku perjudian jenis kolok-kolok, Sabtu (1/4/2023).

    Kapolres Kapuas Hulu, AKBP France Yohanes Siregar, melalui Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Kapuas Hulu, AKP Joni mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah melalui hasil penyelidikan awal dan dari informasi yang diperoleh.

    “Anggota Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu yang tergabung dalam Operasi Pekat Kapuas-2023 melakukan upaya hukum dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus perjudian sebanyak dua orang,” kata AKP Joni, Minggu (2/4/2023).

    Dijelaskan Joni, kedua tersangka tersebut yaitu YS dan SU. Keduanya ditangkap di Dusun Sungai Antu, Desa Bekuan, Kecamatan Seberuang, Kabupaten Kapuas Hulu, pada Sabtu (1 April 2023) sekitar pukul 23.10 WIB.

    "Kedua tersangka YS dan SU tersebut merupakan bandar pada lapak Kolok-kolok yang sama," jelasnya. 

    Adapun barang bukti yang diamankan, Joni memaparkan, yaitu berupa tiga biji bola kolok-kolok ukuran besar, tiga biji bola kolok-kolok ukuran kecil, satu tabung kolok-kolok warna merah jambu, uang tunai sebesar  Rp1.507.000 (Satu Juta Lima Ratus Tujuh Ribu Rupiah), dan satu lembar lapak kolok-kolok.

    "Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas Hulu, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," terang AKP Joni.

    Menurut Joni, kedua pelaku atau tersangka tersebut melanggar pasal 303 KUHP. 

    "Pidana penjaranya paling lama sepuluh tahun," ungkap AKP Joni. (Noto)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad