Recent comments

  • Breaking News

    Masyarakat Tuntut Kades Nanga Kalis Mundur

    Perwakilan masyarakat Desa Nanga Kalis, yang meminta Kades mundur dari jabatannya.
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Warga Desa Nanga Kalis, Kecamatan Kalis, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, meminta Kepala Desa (Kades) Nanga Kalis, mundur dari jabatannya.

    Selain Kades, warga juga meminta beberapa perangkatnya, untuk ikut mundur, khususnya yang terlibat, diantaranya Kepala Dusun, Staf Ahli Desa dan anggota Badan Permusyarawatan Desa (BPD).

    Permintaan warga agar Kades beserta perangkatnya mundur dari jabatannya tersebut bukannya tanpa alasan, dimana sebelumnya mereka diduga telah melakukan penjualan lahan milik masyarakat Desa setempat kepada pihak perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut.

    Buntut dari penjualan lahan masyarakat yang dilakukan oleh Kades beserta beberapa Aparatur Desa Nanga Kalis tersebut, membuat sejumlah masyarakat setempat tidak percaya lagi kepada mereka.

    Atas dasar itulah, beberapa masyarakat yang mengatasnamakan dirinya sebagai perwakilan dari sejumlah masyarakat Desa Nanga Kalis, menyampaikan keluhan serta langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan ke depannya.

    "Kasus dugaan penjualan lahan masyarakat Desa Nanga Kalis oleh Kades beserta beberapa oknum aparatur desa kepada pihak perusahaan ini terjadi pada Februari 2023 lalu, dimana sebelumnya kita sudah pernah melakukan mediasi selama tiga kali, di kantor Desa dan kantor Kecamatan, namun tidak menemukan solusi. Sebab, permintaan (tuntutan) kami selaku masyarakat kepada pihak terkait, mulai dari tingkat BPD, Desa, Kecamatan hingga Kabupaten, sampai saat ini belum ditindaklanjuti," ujar Aspia Mahyus, yang mengatasnamakan dirinya sebagai perwakilan dari sejumlah masyarakat Desa Nanga Kalis, kepada media ini di Putussibau, Rabu (10/05/2023) malam.

    Ia menjelaskan, tuntutan dari sejumlah masyarakat tersebut diantaranya yakni uang dari hasil penjualan lahan masyarakat tersebut harus dikembalikan sesuai nominal berdasarkan data yang ada, dimana uang tersebut belum sepenuhnya dikembalikan. Selain itu, lahan yang telah dijual tersebut juga harus dikembalikan ke masyarakat.

    "Yang paling utama adalah Kepala Desa beserta oknum -oknum Desa yang diduga terlibat dalam kasus dugaan penjualan lahan masyarakat tersebut, harus dinonaktifkan," jelas Aspia.

    Dikatakan Aspia, total uang yang harus dikembalikan tersebut yakni sebanyak Rp134.021.000.00 (Seratus tiga puluh empat juta, dua puluh satu ribu rupiah).

    "Yang sudah dikembalikan sebanyak  Rp101.300.000.00 (Seratus satu juta tiga ratus ribu rupiah), dimana uang tersebut masih ada di tangan kita dan masih utuh," terangnya.

    Aspia memaparkan, beberapa bulan lalu, tepatnya menjelang ramadhan (puasa) 2023, pihaknya memiliki itikad baik, yaitu mendatangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas Hulu, dengan menemui salah seorang Kepala Bidang (Kabid), untuk meminta masukan dan saran terkait langkah-langkah yang harus dilakukan dalam menyelesaikan masalah tersebut.

    "Sesuai data yang kami sampaikan kepada Kabid tersebut, maka Kabid menyarankan untuk terlebih dahulu menyampaikan masalah tersebut ke pihak Desa, setelah itu ke BPD, kemudian dari BPD menaikkannya ke Kecamatan, dan apa yang disarankan oleh Kabid tersebut sudah kami lakukan, namun setelah kami telusuri, ternyata tidak diindahkan oleh pihak desa dan BPD, dimana surat tersebut sudah kedua kalinya kami layangkan dan ini untuk yang ketiga kalinya," paparnya.

    Lebih lanjut Aspia memaparkan, untuk tuntutan masyarakat terkait penonaktifan Kades beserta para oknum tersebut, pihaknya telah menyertakan data pendukung yang sudah terlampir dalam bentuk berkas, yang akan disampaikan ke pihak Dinas Pemdes dan ditembuskan ke Bupati, diantaranya yaitu data berupa ratusan tanda tangan dari masyarakat yang menginginkan Kades tersebut mundur dari jabatannya.

    "Untuk ketiga kalinya, surat ini kami layangkan dan kami berharap agar segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait khususnya Bupati dan Dinas Pemdes. Namun, apabila tidak segera ditindaklanjuti, maka kami siap menempuh jalur-jalur lain, termasuk jalur hukum,"  tuturnya.

    Sementara itu, Maman, yang juga warga Desa Nanga Kalis, meminta kepada Bupati Kapuas Hulu, agar segera menindaklanjuti masalah tersebut sesuai kasus yang dilakukan.

    "Intinya kami masyarakat Desa Nanga Kalis sudah tidak percaya lagi kepada Kepala Desa Nanga Kalis sehingga kami berharap ia dengan sadar diri mundur dari jabatannya," ungkap Maman.

    Hal senada juga disampaikan Joko, warga Desa Nanga Kalis. Ia berharap kepada Bupati dan Dinas terkait, untuk segera menonaktifkan Kades Nanga Kalis karena tidak transparan terhadap masyarakat.

    "Kami mohon kepada Bupati Kapuas Hulu dan Kepala Dinas Pemdes, untuk segera menonaktifkan Kades Nanga Kalis beserta para oknum yang terlibat dalam kasus penjualan lahan masyarakat Desa Nanga Kalis tersebut," tegasnya.

    Di tempat terpisah, Kepala Bidang Pemdes pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas Hulu, Plaun Suka, menyatakan, hingga hari ini pihaknya belum mendapatkan laporan terkait adanya permasalahan di Desa Nanga Kalis tersebut.

    “Belum ada laporan dari Kecamatan maupun warga. Mestinya masalah desa itu diselesaikan di tingkat Kecamatan terlebih dahulu. Namun, apabila tidak selesai di tingkat Kecamatan, baru lanjut ke Kabupaten,” jelas Plaun Suka, dihubungi Wartawan via WhatsApp, Kamis 11 Mei 2023. (Noto)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan