Recent comments

  • Breaking News

    Raperda Usulan Eksekutif Disetujui Legislatif Kapuas Hulu Menjadi Perda

    Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, saat bersalaman dengan anggota DPRD setempat, dalam rangkaian kegiatan rapat Paripurna penyampaian pendapat akhir.

    Sebelumnya, telah digelar tahapan-tahapan rapat paripurna, diantaranya terkait Pidato Pengantar Bupati terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2022, serta penyampaian tanggapan terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kapuas Hulu terhadap Raperda tentang Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2023.

    Selain itu, SILPA pada APBD Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2022 sebesar Rp13 miliar lebih dari total APBD Kabupaten Kapuas Hulu sebesar Rp1,6 triliun lebih, juga sempat dipertanyakan oleh DPRD Kabupaten Kapuas Hulu dalam beberapa tahapan Rapat Paripurna LKPJ pelaksanaan APBD Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2023 tersebut.

    KAPUAS HULU, Uncak.com - Fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Hulu, mengikuti rapat paripurna penyampaian pendapat akhir, bertempat di ruang Sidang Paripurna DPRD setempat, Kamis (06/07/2023).

    Dalam rapat paripurna tersebut, dilakukan pula penandatanganan persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD Kapuas Kabupaten Hulu terhadap rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2022.

    Sebelumnya, juga telah digelar tahapan-tahapan rapat paripurna terkait penyampaian tanggapan Kepala Daerah Kapuas Hulu terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kapuas Hulu terhadap Raperda tentang Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2023.

    Pada kesempatan itu, Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyatakan, pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kapuas Hulu terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2022 telah didengarkan bersama.

    “Setelah mengikuti dan mencermati selama kegiatan persidangan Paripurna, yang dimulai dari tanggal 27 Juni 2023 lalu, sampai dengan hari ini, tahap-tahap pembahasan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2022, telah berkembang pendapat, pemikiran dan saran dari anggota Dewan yang terhormat,” ujarnya kemarin.

    Dikatakan Bupati, selaku Kepala Daerah, dirinya sangat berterimakasih atas saran dan masukan dari Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kapuas Hulu. Dimana, sebagai tindak lanjut, sebab ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian Kepala Perangkat Daerah, diantaranya mengoptimalkan dan menggali potensi-potensi baru Pendapatan Asli Daerah (PAD), memaksimalkan pelaksanaan anggaran agar dapat lebih tepat sasaran.

    Selain itu, terhadap Perangkat Daerah yang memiliki sisa anggaran lebih, agar semakin fokus dalam pelaksanaan kegiatan pada Tahun Anggaran 2023 sehingga tidak terjadi lagi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) yang cukup besar, dimana harus mempercepat pengadaan barang dan jasa agar penyerapan anggaran lebih maksimal.

    Tak hanya itu, Bupati juga berharap ke depannya agar Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.

    “Dalam penyusunan SAKIP, diharapkan Kabupaten Kapuas Hulu pada Tahun 2023 nanti, supaya ditingkatkan lagi,” pintanya.

    Pada kesempatan itu pula, Bupati mengucapkan terimakasih kepada DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, yang telah menyampaikan pendapat akhir pada Sidang Paripurna tersebut, serta telah menyetujui dan menerima Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 menjadi Perda.

    "Dengan telah ditetapkan Raperda menjadi Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2022, artinya Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu telah mempertanggungjawabkan keuangan daerah Tahun Anggaran 2022, dalam rangka terwujudnya tertib administrasi penganggaran, penatausahaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai salah satu upaya konkrit untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yaitu dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan Pemerintah Daerah yang memenuhi prinsip-prinsip tepat waktu dan disusun dengan mengikuti standar akuntansi pemerintahan yang telah diterima secara umum," tuturnya.

    Bupati menjelaskan, selanjutnya, Raperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Barat, untuk dievaluasi sesuai amanat pasal 196 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

    Ia berharap, setelah nantinya disampaikan kepada Gubernur, agar dapat segera dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi dan mendapatkan pengesahan dalam bentuk Keputusan Gubernur Kalimantan Barat tentang hasil evaluasi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, yang selanjutnya akan disampaikan ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, sebelum batas terakhir penyampaian yang telah ditentukan.

    “Dalam proses pembahasan, kami sangat menyadari sepenuhnya tentu masih banyak kekurangan-kekurangan, baik dalam tahap penyiapan Raperda maupun pembahasan dalam rapat konsultasi. Semoga ke depannya kami bisa lebih baik lagi dalam menyiapkan berbagai Raperda," jelasnya.

    Sebagaimana diketahui, SILPA pada APBD Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2022 sebesar Rp 13 miliar lebih dari total APBD Kabupaten Kapuas Hulu sebesar Rp1,6 triliun lebih, dimana hal itu sempat dipertanyakan oleh DPRD Kabupaten Kapuas Hulu dalam Rapat Paripurna LKPJ pelaksanaan APBD Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2023. (Noto)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad