Recent comments

  • Breaking News

    Jangan Sampai Ada Kecurangan, Cornelis Minta Masyarakat Berpartisipasi Awasi Pemilu 2024

    Anggota Komisi II DPR-RI, Drs. Cornelis, MH, saat menjadi narasumber dalam sosialisasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.
    LANDAK, Uncak.com - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 1, Drs. Cornelis, MH, menjadi narasumber dalam Sosialisasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, Minggu (22/10/2023).

    Kegiatan yang digelar oleh Bawaslu RI itu diikuti oleh mahasiswa-mahasiswi Universitas Katolik Santo Agustinus Hippo (USA), Ngabang, bertempat di Aula Hotel Hanura Ngabang, Kabupaten Landak.

    Sosialisasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.
    Pada kesempatan itu, Cornelis memaparkan kenapa kita harus menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu). Karena, kata Dia, dengan Pemilu kita menentukan nasib bangsa dan negara ini ke depannya, di mana penyelengara Pemilu adalah KPU, Bawaslu dan DKPP. Sedangkan DPR mengawasi berjalan dengan benar atau tidaknya Pemilu.

    "Dalam pelaksanaan Pemilu, bukan hanya Bawaslu yang mengawasinya, tetapi masyarakat juga ikut serta dalam pengawasan betul atau tidaknya tahapan-tahapan Pemilu itu dilaksanakan berdasarkan undang-undang atau tidak," ujar Cornelis.

    Ditegaskan Cornelis, Bawaslu harus lebih serius lagi dalam mengurus Pemilu. Jangan main-main, karena jika main-main bisa fatal akibatnya, di mana akibatnya adalah orang atau masyarakat bisa tidak percaya dengan hasil Pemilu, sehingga negara bisa dikudeta dan rakya bisa ribut.

    "Oleh karena itulah perlu adanya sosialisasi, memberikan pemahaman kepada masyarakat, supaya masyarakat tidak ngomong sembarangan, karena sudah diberi bekal aturan pengawasan, di mana tujuan dari pengawasan itu bukan hanya kita datang kumpul-kumpul tidak jelas," tegasnya.

    Cornelis meminta kepada masyarakat, agar  berpartisipasi dalam pengawasan Pemilu supaya tidak terjadi kecurangan-kecurangan, jangan sampai Calon Presiden dan Wakil Presiden, serta calon-calon legislatif melakukan kecurangan bersama dengan penyelenggara.

    "Pentingnya pengawasan dalam pemilu. DPR selain membantu Bawaslu untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat, juga mengawasi anggarannya, apakah anggaran itu dipergunakan dengan benar atau tidak,"  tuturnya.

    Politisi senior PDI Perjuangan itu menyampaikan bahwa negara Indonesia harus melaksanakan Pemilu, karena negara Indonesia adalah negara demokrasi, yang berdasarkan hukum, bukan kekuasaan. Jadi, setiap langkah, setiap gerak Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan harus berdasarkan hukum.

    "Makanya ada undang-undang Pemilu. Undang-undang Pemilu itu berdasarkan undang-undang dasar. Nah, dari undang-undang dasar muncul undang-undang Pemilu, dari undang-undang Pemilu muncullah peraturan Bawaslu atau KPU. Peraturan-peraturan itu dibahas bersama Komisi II DPR RI, yang akan dibawa di Paripurna," jelas Cornelis.

    Cornelis kembali menjelaskan bahwa sosialisasi atau penyuluhan tersebut bertujuan untuk merubah pola pikir, yang sebelumnya tidak tahu menjadi tahu, dan setelah tahu harus memberi tahu orang lain.

    "Begitu lah tujuan dari sosialisasi ini. Masyarakat harus tahu tahapan Pemilu, tahapan-tahapan Pemilu yang pertama akan dilakukan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden yang akan dilaksanakan pada 19 Oktober 2023 - 25 November 2023. Setelah itu pencalonan DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dari tanggal 24 April 2023 sampai dengan 25 November 2023. Lalu pencalonan anggota DPD pada 6 Desember 2022 sampai 25 November 2023," ungkap Cornelis. (Noto)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad