Recent comments

  • Breaking News

    NGO Berkeliaran, Pemkab Kapuas Hulu Harus Jeli


    Foto : Camat beserta Muspika Batang Lupar saat meninjau lokasi kegiatan restorasi yang dilaksanakan para NGO / (Amrin)
    Putussibau (uncak.com) Kabupaten Kapuas Hulu adalah kabupaten konservasi yang memiliki dua taman nasional, yakni Taman Nasional Betung Kerihun (TNBK) dan Taman Nasional Danau Sentarum (TNDS). Lantaran konsen pada kelestarian lingkungan, Kapuas Hulu pun cukup diminati organisasi non-pemerintah atau Non Government Organization (NGO) yang bergerak pada bidang lingkungan.
     
    Beberapa NGO yang masuk ke Kapuas Hulu bergerak dengan dana bantuan dari luar negeri. Sayangnya, sejauh apa pemanfaatan dana bantuan luar negeri untuk pembangunan multi sektor di Kapuas Hulu belum diketahui secara jelas oleh Pemkab Kapuas Hulu. Seperti yang terjadi di kecamatan Batang Lupar.

    Camat Batang Lupar Gunawan,S.Sos mengatakan, ada beberapa NGO yang selama ini masuk kewilayahnya dengan membawa program restorasi yaitu pemulihan terhadap lingkungan agar berfungsi kembali sebagaimana semula.

    “Masalah NGO kita masih bingung untuk menginfetarisasi keberadaan mereka. Sebab, ada kantornya tapi orangnya tidak pernah ditempat,” kata Gun sapaan akrabnya, Rabu (20/7/16).

    Kebanyakan NGO bersama orang asing yang masuk mereka melakukan restorasi terhadap hutan dan lingkungan, tapi kita kita tidak tau NGO mana yang punya. Sebab, mereka juga jarang melapor kedesa dan Kecamatan yang punya wilayah tentang kegiatan restorasinya hanya lewat kelompok-kelompok saja, sehingga tidak ada koordinasi untuk tindak lanjut kegiatannya, jelasnya.

    “Bahkan ada salah satu NGO yang datang setahun sekali, setelah akhir tahun bulan Desember baru mereka muncul atau beriak datang buat kegiatan, entah apa-apa jak kegiatan yang mereka buat kita tidak tau, karena mereka juga secara diam-diam datang,” cetus Gun.

    Kita cek juga ternyata restorasi mereka hanya semacam syarat saja untuk menarik bantuan tersebut. Seperti contoh penanaman pohon tengkawang harus 1 meter dari bibir sungai, hal ini kan tidak masuk akal karena harus menunggu pohon tersebut besar. “Itukan perlu waktu bertahun-tahun bahkan puluhan tahun lamanya, sehingga tidak maksimal dan hanya syarat saja nampaknya,” ujarnya.

    Kita juga ingin menyampaikan hal ini kepada DPRD Kabupaten Kapuas Hulu mengenai dana konpensasi dunia terhadap wilayah hutan kita selama ini yang masuk, masalahnya bantuan-bantuan yang masuk selama ini dikelola oleh LSM atau NGO dari luar Kabupaten Kapuas Hulu, sehingga pengelolaannya tidak efektif, katanya.

    “Coba dibuat Perda agar dana yang masuk bisa dikelola apakah oleh LSM lokal Kapuas Hulu yang ada atau Pemerintah Daerah langsung sehingga lebih maksimal pengelolaannya, karena selama ini dunia hanya mengakui kalau hutan Kapuas Hulu merupakan  hutan konservasi, tetapi tidak ada satupun kompensasi atau kontribusi dari pengakuan tersebut, bahkan masyarakat makin terjepit,” usul Gun.

    Selama ini kita tidak tau berapa dana kegiatan mereka, program apa yang mereka buat, karena tidak ada transparansi terhadap kita masalah kegiatan mereka. Sehingga selama ini tidak kelihatan hasil dari kegiatan restorasi mereka, malah dari dana daerah sendiri yang keliatan membangun wilayah tersebut, ungkapnya.

    “Harapan saya terhadap Pemda Kabupaten Kapuas Hulu harus jeli melihat keberadaan mereka, salah satunya tadi dengan membuat perda tentang restorasi, walaupun dananya dari luar negeri, harapnya.

    [ Amrin ]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan