Recent comments

  • Breaking News

    PT PGM Sebut 38 Karyawan yang di-PHK Sudah Sesuai Peraturan Perundangan

    Tim Pembina Pembangunan Perkebunan Kabupaten (TP3K) Kapuas Hulu, saat menggelar pertemuan dengan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Persada Graha Mandiri (PGM).
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Hulu, H Mohd Zaini, yang juga selaku Ketua Tim Pembina Pembangunan Perkebunan Kabupaten (TP3K) Kapuas Hulu, menyatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Persada Graha Mandiri (PGM), yang beroperasi di wilayah Penai, Kecamatan Silat Hilir, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Senin (10/07/2023).

    Dalam pertemuan itu, kata Sekda, pihaknya telah menerima klarifikasi terkait pemberhentian atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) para pekerja, yang berjumlah 38 orang sebagaimana yang dikabarkan sebelumnya.

    "TP3K Kapuas Hulu, telah meminta klarifikasi dari pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit P.T. PGM, terkait PHK 38 karyawannya, dimana dari dokumen dan data yang telah mereka sampaikan, akan kita rapatkan kembali dengan tim, untuk mengambil suatu kesepakatan setelah mendapat petunjuk atau arahan dari Bupati Kapuas Hulu," ujar Sekda, Senin (10/07/2023).

    Sementara itu, Manager PT. PGM, Aris Darmadi, memaparkan, pihaknya memenuhi undangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, dalam rangka melakukan klarifikasi terkait dengan kasus PHK terhadap 38 karyawan di PT. PGM, agar Pemerintah Daerah juga mendapatkan informasi dari sisi perusahaan, dan sebagai bentuk tanggungjawab perusahaan untuk memberikan klarifikasi dan diskusi dengan pihak Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.

    Menurut Aris, PT. PGM selalu tunduk dan patuh terhadap peraturan perundangan yang berlaku. termasuk dalam mengelola ketenagakerjaan.

    "Dalam melakukan restrukturisasi yang berdampak pada tenaga kerja ini, kami telah melakukan sosialisasi pada tahun 2021, dan didampingi oleh Disnakertrans Kabupaten Kapuas Hulu," kata Aris.

    Aris menjelaskan, pada saat melakukan sosialisasi,, pihaknya juga melibatkan tokoh masyarakat, aparat desa dan Karyawan, termasuk Serikat Pekerja.

    "Tujuan kami melakukan sosialisasi tersebut, agar dalam melakukan program tidak menyalahi peraturan perundangan, dan aspirasi dari tokoh masyarakat, perangkat desa, serta karyawan atau Serikat Pekerja dapat kami terima dengan baik sehingga menjadi salah satu pertimbangan dalam membuat kebijakan," jelasnya.

    Adapun terkait permasalahan 38 karyawan yang di PHK tersebut, lanjut Aris, merupakan karyawan harian lepas, yang telah diikat dalam suatu perjanjian kerja harian lepas.

    "Perjanjian kerja para karyawan ini juga telah didaftarkan ke Disnakertrans Kabupaten Kapuas Hulu, sehingga menurut pandangan kami, status hubungan kerja sebagai karyawan harian lepas telah sah dan sesuai peraturan perundangan ketenagakerjaan yang berlaku," paparnya.

    Dikatakannya lebih lanjut, perjanjian kerja harian lepas dibuat selama tiga bulan, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan perusahaan.

    "Terkait tuntutan karyawan yang menyebutkan bahwa telah bekerja sejak 2009, harus dibuktikan secara hukum dengan bukti-bukti yang sah dan tepat, mengingat sifat dan fungsi karyawan harian lepas," terangnya.

    Aris menyebutkan, khusus dalam melakukan penyelesaian hubungan kerja pada 36 dari 38 karyawan tersebut, dilakukan melalui pertemuan Bipartit terlebih dahulu.

    "Hal ini mengacu pada UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," sebutnya.

    Ia menambahkan, pada saat pertemuan Bipartit tersebut, ada 36 karyawan yang menerima penyelesaian hubungan kerja, dan telah dituangkan dalam perjanjian bersama, dimana perjanjian bersama tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak-Kalimantan Barat.

    "Selain itu, hak-hak karyawan telah kami penuhi pembayarannya sesuai perjanjian bersama, sehingga dengan demikian secara hukum, terhadap 36 dari 38 karyawan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap," tambahnya.

    Menyangkut adanya dua karyawan yang bernama Beta Sulata dan Emelia Simin, masih diselesaikan permasalahan hubungan kerjanya.

    "Kami telah melakukan upaya-upaya agar permasalahan ini dapat terselesaikan dengan baik, dimana pihak perusahaan telah melakukan upaya penyelesaian melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak -Kalimantan Barat agar permasalahan ini dapat memiliki kepastian hukum dan tidak berlarut-larut. Sebab, perusahaan akan menghormati dan mematuhi apapun putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak - Kalimantan Barat," ulasnya.

    Aris kembali memaparkan, dalam upaya penyelesaian permasalahan kepada Beta Sulata dan Emelia Simin, perusahaan telah melakukan pembayaran kompensasi sesuai PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja atau sebesar Rp5.364.000.

    "Pembayaran kompensasi tersebut dilakukan melalui transfer Bank dan telah diterima dengan baik oleh Beta Sulata dan Emelia Simin," pungkas Aris Darmadi.

    Sebelumnya, yakni pada Senin (12/06/2023) lalu, Dewan Pengurus Cabang/Pengurus Kabupaten (DPC/PK) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 (SBSI 92) Kabupaten Kapuas Hulu beserta Pengurus SBSI 1992 Provinsi Kalimantan Barat, yaitu Ketua Majelis Pendidikan Daerah (MPD), Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) dan Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Kabupaten Sintang, beserta 38 karyawan, yang disebut merupakan korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak, yang dilakukan oleh PT. Persada Graha Mandiri (PGM) KHLE Penai, Kecamatan Silat Hilir tahun 2021 - 2022 lalu, telah menggelar audensi ke Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, yang bertempat di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu itu.

    Audensi pada saat itu juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Hulu, H. Mohd. Zaini, yang juga selaku Ketua Tim Pembina Pembangunan Perkebunan Kabupaten (TP3K) Kapuas Hulu.

    Hadir pula Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kabupaten Kapuas Hulu, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Kapuas Hulu, Kepala Bidang terkait, Asisten, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Barat dan undangan lainnya.

    Dalam audiensi tersebut, disampaikan sejumlah hal-hal yang dialami oleh 38 buruh, yang disebut merupakan korban PHK secara sepihak, yang dilakukan oleh PT. PGM, khususnya  terkait hak-hak PHK buruh tersebut, diantaranya pembayaran pesangon, Tunjangan Hari Raya (THR) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

    Selain itu, 38 karyawan tersebut dan didampingi SBSI 1992 Provinsi Kalimantan Barat, pernah pula melakukan aksi demo damai ke perusahaan PT. PGM Unit KHLE Penai di Kecamatan Silat Hilir, pada 29 Mei 2023 lalu. (Noto)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan
    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan